Berau Coal Bantah Tidak Laksanakan Reklamasi 2010-11-22 05:24:23
TANJUNG REDEB- Menyikapi Demonstrasi yang dilakukan gabungan organisasi Pemuda, LSM, dan Mahasiswa, Sabtu (20/11), yang menuntut reklamasi total eks tambang batu bara, PT Berau Coal (BC), menyebutkan sudah melakukan reklamasi. Masih ada lubang sisa galian, secara khusus Publik Relation (PR) PT BC, Bintoro Prabowo mengungkapkan bahwa lubang yang dimaksud masih dalam proses reklamasi melalui konsep pengembangan lahan yang dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan warga sekitar. “Sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008 yang terkait dengan reklamasi dan penutupan tambang sudah dilakukan, namun penilaiannya kan nanti 2 tahun sebelum berakhir operasi. Kita berakhir tahun 2025 jadi penilaiannya tahun 2023. Apalagi perlu diketahui, tambang Binungan Berau Coal sejak mulai 1995, hingga kini masih merupakan operasi tambang aktif kami,” jelas Bintoro Prabowo kepada wartawan. Seperti tuntutan demo yang meminta untuk menutup lubang galian di Binungan yang saat ini dialih fungsiikan sebagai kolam pengembangan ikan air tawar, serta pengembalian fungsi hutan menurut PR Arif Hadianto, konsep multi fungsi reklamasi untuk kepentingan masyrakat sengaja dilakukan menyusul belum adanya kejelasan tentang tata ruang wilayah Kabupaten Berau. “Makanya kita coba kembangkan menjadi sarana olah raga, perkebunan yang menghasilkan pendapatan warga, dan itu sesuai dengan Amdal yang menyebutkan lahan yang direklamasi dapat dijadikan sarana umum seperti olahraga dan lainnya dengan catatanaman lingkungan, parameternya adalah kesehatan air,” terang Arif. Terlebih, areal tambang site Binungan terbagi oleh kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) dan kawasan budidaya kehutanan (KBK). Sementara untuk keseluruhan total luas wilayah BC, hanya sebagian kecil lokasi tambang Binungan yang masuk kawasan pinjam pakai atau status KBK berdasarkan Surat keputusan (SK) 487/MEN HUT II/2009. Wilayah KBK tersebut, saat ini belum semuanya digunakan, pemanfaatannya mengikuti rencana penambangan. Merinci kronologi penambangan yang digunakan adalah penambangan terbuka dengan system back filling baik secara in pit dump maupun antar pit yang ada diantara tambang Binungan. “Per September 2010, bukaan tambang Binungan seluas 2085,15 ha, lahan yang sudah direklamasi seluas 1.441,51 ha atau 69,13 persen dari luas bukaan dengan proses revegetasi seluas 761,95 ha atau 36,54 persen dengan jenis tanaman penutuptanah, tanaman cepat tumbuh,maupun tanaman produktif lainnya. “Kita juga secara periodek,mendapatkan dampingan dan pembinaan serta pengawasan oleh instansi, dalam tahapan pelaksanaan reklamasi juga bisa berubah tergantung revisi peraturan reklamasi dari pusat tentang rencana tata ruang wilayah, ini juga masih kita tunggu,aspirasi dari masyarakat juga dapat kita akomodir, saat kini kita lakukan pengembangan budidaya tanaman produktif dari konsep kami, ini yang kita tawarkan sambil menunggu konsep reklamasi yang sebenarnya,” jelas Arif lagi. Sementara itu, PR lain yang ikut hadir ketika memberikan keterangan persnya, Apribowo, menyebutkan, apa yang tengah dilakukan merupakan inisiatif BC terhadap rencana penutupan tambang (RPT) yang mana kejelasan itu masih menunggu rencana tata ruang Kabupaten Berau. “Pelaksanaannya juga kita sampaikan kepada masyarakat, juga kita sosialisasikan kepada pemerintah daerah. Kembali pada masalah revisi yang dimaksud tadi adalah penentuan tata ruang wilayah kita yang belum selesai. Kejelasan arah konsep kita mengacu pada aturan juga dapat dibarengi dengan aspirasi masyarakat,” jelasnya. as
|