OC Kaligis Somasi PT Farinda Bersaudara2010-11-22 05:41:44
SAMARINDA-Perkebunan sawit PT Farinda Bersaudara telah mendapat somasi ke II dari pengacara Otto Cornelis Kaligis dan Associates ADvocates dan Legal Consultan selaku kuasa hukum Muhammad Darvin Burma, yang merupakan kuasa para pemilik lahan seluas kurang lebih 448 hhektar di Desa Jambuk Makmur (Resak III) Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat. Dalam isi somasi, diantaranya bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas lahan 448 hektar, yang dikuasai PT Farinda Bersaudara. Somasi untuk kedua kalinya adalah untuk dapat melakukan tindakan penyelesaian atas permasalahan tersebut. Dengan memberikan ganti rugi kerugian terhadap kliennya selaku pemilik lahan saah. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari, sejak diterimanya somasi ini dan PT Farinda belum memberikan tanggapan dan atau melakukan tindakan nyata mengenai isi somasi, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Sementara itu, Manager Regional PT Farinda Bersaudara, Edi Iriansyah bersama Konsultan Hukumnya Junaedi,SH. didampingi dua pengacara, Sukarto,SH dan Kurnia Edy SH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa awalnya masyarakat disekitarnya, menawarkan kepada perusahaan pola kemitraan, maka muncul proses perizinan. Setelah ada kesepakatan, maka diurus hingga mendapat izin. Kemudian dibangun sebagai inti, sedangkan plasmanya sekarang sudah dilakukan pengelolaannya sepenuhnya. Erat hubungannya dengan lahan tranmigrasi sekarang ini, tahun 2007 ada penyerahan kampung yang punya legalitas dan perusahaan memberi tali asih. Setelah kebun Sawit berbuah muda (Buah Pasir), munculah komplain masyarakat pada tahun 2009. "Pertanyaan sekarang, masyarakat tranmigrasi mana. Sebab pengerjaan lokasi plasma ini adalah sesuai penunjukan atau MOU dari masyarakat serta punya legalitas dari masyarakat. Lokasi itu, dulunya juga rawa yang belum pernah diinjak manusia, dan sekarang dikomplain lokasi tranmigrasi," kata Junaedi. Kemudian managemen PT Farida punya itikad baik masalah itu, dengan mengundang warga transmigrasi dan BPN untuk berdialog dan diclearkan semuanya. Disitu, diketahui bahwa lokasi itu tidak ada sesuatu hal bekas lokasi tranmigrasi dan sertifikatnya ada nomornya. Namun tidak diketahui letak batasnya. "Kami beritikad baik melibatkan dan membina masyarakat sekitar perkebunan, sekarang ini lingkungan semakin ramai sebab ada sekitar 1000 tenaga lokal yang bekerja," kata Edi. Sementara itu, Muhammad Darvin Burma mengatakan, pihaknya terus menuntut keadilan, sebab telah jelas tanah milik warga tranmigrasi, harus dikembalikan hak-hak kepada warga tranmigrasi. "Mengenai jawaban dari PT Farinda Bersaudara semuanya tidak benar. Sekarang ada 12 unit alat berat yang ditahan masyarakat," ungkap Darvin.john
|