Komisi I Dorong ke Ranah HukumPenyelesaian Polemik Yayasan Melati–SMU 10 Melati
2010-11-22 06:21:45
SAMARINDA–Kemelut dunia pendidikan antara Yayasan Melati dan SMU 10 Melati yang berujung penyegelan ruang kelas, menyulut reaksi Komisi I DPRD Kaltim. Melalui Ketuanya, Dahri Yasin, Komisi I mendorong kemelut tersebut ke ranah hukum, agar dapat segera terselesaikan. Menurut Dahri Yasin, penyelesaian permasalahan yang ditawarkan Pemprov Kaltim dengan menyicil hutang ke Yayasan Melati tersebut sudah salah kaprah, bahkan justru rentan terhadap masalah hukum. Tak seharusnya imbuh Dahri, Pemprov Kaltim serta merta membayar tagihan yang dilayangkan Yayasan Melati untuk uang pangkal, uang her dan uang asrama. Hingga terkesan Pemprov Kaltim berhutang kepada Yayasan Melati. "Saya sebutkan penyelesaian itu salah kaprah," tukas Dahri Yasin. Menurutnya tak seharusnya Pemprov Kaltim langsung membayar begitu saja, bahkan saat inipun Pemprov Kaltim masih harus membayar sisa uang yang dianggap tunggakan. "Hati-hati, jangan sampai upaya penyelesaian ini malah berbuntut dengan masalah hukum. Harus diperjelas dulu, uang yang dipakai membayar itu alokasi anggaran untuk apa? Kemudian apakah memang diperuntukan untuk itu jangan sampai memaksa, kemudian mencari celah yang justru berujung terhadap pemeriksaan aparat jaksa," sebutnya. Untuk itu, Dahri Yasin justru mendorong agar Pemprov Kaltim lebih baik membawa masalah ini ke ranah hukum, agar soal aset atau apapun permasalahannya bisa lebih jelas. "Saya anjurkan Gubernur Kaltim lebih baik membawa penyelesaian masalah ini ke ranah hukum saja supaya lebih jelas, tak rentan dan sama-sama tak merugikan," katanya. Disinggung soal status aset sekolah tersebut yang kini tengah diributkan Dahri mengatakan, bahwa status tanah maupun bangunan itu adalah tetap milik pemerintah. Dilihat dari sumber dana yang dipergunakan serta status tanah tersebut. "Sumber dananya tetap harus dilihat. Selama ini operasional sekolah itu adalah dari APBD Kaltim. Kalau bukan karena SMA 10, tentu pemerintah tak akan mau mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk operasional maupun penambahan fasilitas di sekolah itu. Berikut status tanahnya, kalau itu hak guna bangunan, pada saatnya nanti habis adalah kembali kepada pemerintah," ungkapnya. Dia menambahkan bahwa menurut undang-undang khusus yayasan apabila suatu hari bubar, maka asetnya akan kembali ke pemerintah. "Jadi saya ingatkan bahwa pengelola SMA 10 adalah yayasan, bukan perusahaan. Maka harus dibedakan antara Yayasan Melati dan pengelola SMA 10," pungkasnya. Sehingga menurutnya, soal penyegelan yang sempat dilakukan pihak yayasan terhadap beberapa fasilitas di SMA 10, Dahri menegaskan bahwa itu adalah ilegal."Jelas itu ilegal, karena bagaimanapun statusnya tetap harus dilihat sumber dana yang dipakai membangun fasilitas itu dari mana. Kemudian latar belakang alokasi anggaran itu apa. Jadi tidak bisa serta merta seperti itu," katanya. Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim berjanji segera menyelesaikan tunggakan sebesar Rp3.596.544.855, yang di-deadline paling lambat dibayarkan pada Kamis (18/11) lalu. Menurut keterangan, dananya yaitu berupa beasiswa yang diterima pelajar SMAN 10 dari Biro Binsos. Beasiswa itu masuk ke rekening pelajar, setelah itu akan diambil pihak sekolah dan oleh Disdik Kaltim akan diserahkan pada Yayasan Melati sesuai dengan tunggakan yang ditagihkan. Rinciannya berupa, uang pangkal kelas X Rp965 juta, uang heregistrasi kelas X, XI, XII Rp411 juta, uang asrama kelas X Oktober 2010 Rp411 juta, kurang bayar uang asrama Oktober 2010 Rp216 juta, dan biaya sharing Juli-November 2010 Rp180 juta. Ada juga outstanding tunggakan per 30 Juni 2010 Rp1,413 miliar. fer
|