Dewan Minta Retribusi Panlang Disetor ke Kas Daerah2010-11-23 04:44:07
TANJUNG SELOR–Wakil Ketua DPRD Bulungan, Syarwani meminta agar restribusi yang dipungut Panitia Lelang (Panlang) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah. Permintaan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2001 tentang retribusi penggantian biaya dokumen lelang. Syarwani mengatakan, agar setiap Panlang yang ada di SKPD benar-benar menjalankan Perda nomor 7 tahun 2001, untuk menyetorkan dana yang di pungut dari retribusi penggandaan dokumen. “Panlang harus tertib administrasi dalam memungut Retribusi biaya penggandaan, sehingga dana yang disetor para peserta lelang untuk menebus dokumen lelang benar-benar masuk ke kas daerah,” jelas Syarwani. Ditegaskannya, jika dalam praktiknya para Panlang telah memungut biaya retribusi penggandaan dengan dalih untuk meninkatkan PAD, harus dilakukan dengan mempunyai bukti penyetoran yang resmi dan bukan dilakukan dengan cara mengada-ngada. Jika setoran itu direkayasa, maka hal tersebut bisa di kategorikan sebagai pungutan liar. “Saya melihat pungutan retribusi biaya penggandaan dokumen yang di lakukan Panlang di setiap SKPD belum melakukan tertib administrasi, karena masih menggunakan kwitansi biasa saja. Dan itu rawan manipulasi,” jelas Syarwani. Menurutnya, langkah tepat yang seharusnya bisa diterapkan SKPD dalam memungut retribusi tersebut, dengan cara meminta para peserta lelang proyek untuk menyetor ke Bank yang di tunjuk SKPD terkait atau langsung menyetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Setelah itu lanjutnya, Bank atau Dispenda akan mengeluarkan kwitansi resmi yang membuktikan bahwa peserta lelang tersebut benar-benar telah membayar biaya retribusi penggandaan dokumen lelang. “Saya yakin, jika sistem ini dijalankan dengan baik, maka peningkatan PAD dari retribusi lelang proyek dapat meningkat,” jelas Syarwani. vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...