Pembuatan Perda Jangan Copy Paste

2010-11-23  04:45:24

TANJUNG REDEB- Merancang satu peraturan daerah, bukanlah suatu hal yang mudah. Bahkan tidak jarang dalam pembuatannya dilakukan hanya dengan copy paste dari Perda daerah lain yang dimodifikasi sedikit agar terlihat sama. Pada hakikatnya cara seperti itu dapat menimbulkan permasalahan baru disebabkan tidak sesuainya karakteristik dan situasi didaerah sendiri.
Hal tersebut terungkap dalam penyampaian padangan akhir  Fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) dalam Rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap 8 Rancangan peraturan daerah Raperda Kabupaten menjadi Peraturan daerah (Perda).”Dan terkesan dipaksakan, ini sangat berbahaya, dapat dipastikan perda seperti ini tidak akan diterima dimasyarakat dan tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Kurniadi SH dari F-PDIP.
Fraksi Partai Demokrat, melalui Jubirnya, H Rustam ST, sempat mengkritik minimnya kepala dinas yang hadir dalam Rapat Paripurna itu. Tidak hanya kepala dinas, Rustam juga mengkritisi kurang aktifnya tokoh masyarakat dan agama, pemuda terhadap antusias mengikuti kegiatan Paripurna yang dianggap penting sebagai pengetahuan mekanisme pemerintahan sesungguhnya.
Bahkan ketika mengawali penyampaian pandangan akhir fraksinya, H Rustam sengaja tidak menyebutkan tokoh yang tidak hadir. “Kepada yang terhormat, maaf tidak usah disebutkan karena tokohnya tidak hadir juga dalam kesempatan ini,,” ungkapnya seraya berseloroh.
Dari 8 Raperda itu terdapat 1 Raperda perubahan terhadap Perda sebelumnya yakni Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Berau nomor 2 tahun 2009 tentang Pelarangan dan Peredaran dan Penjualan Minuman keras. Sementra itu Raperda lain yang disetujui adalah  tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi izin gangguan, retribusi pemakkaian kekayaan daerah, retribusi pemeriksaaan kendaraan alat pemadam kebakaran,Raperda tentang pajak daerah, Raperda tentang pengelolaan pasar, dan Raperda penyertaan modal PT Indo Pusaka Berau.
Tak lepas Fraksi lain turut memberikan catatan penting terhadap Raerda yang dibuat tersebut dengan tujuan utama sebagai landasan hukum kuat bagi optimalisasi kinerja eksekutif melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Mewakili Bupati Berau Drs Makmur HAPK MM yang tengah memenuhi undangan Gubbernur kaltim, Wakil Bupati Ir Ahmad Rifai MM menyebutkan, Pemkab Berau mempunyai tanggung jawab terhadap amanah yang diemban dari masyarakat Berau. “Dengan ditetapkannya Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman dan landasan hukum pelaksanaan pembangunan kedepan dapat lebih optimal,untuk itu mari kita bekerja sama dengan penuh tanggung jawab serta amanah dan apa yang diampaikan fraksi-fraksi tadi merupakan masukan yang sangat berarti untuk evaluasi kinerja kami di ekksekutif,” ujar Wabup.
Ditambahkan Wabup, menjawab pertanyaan H Rustam, Bahwa Bupati memenuhi undangan Gubernur sekaligus sejumlah pejabat sehingga tidak dapat hadir dalam Paripurna yang digelar. Selain itu Mantan Ketua DPRD Berau ini juga menyampaikan, Bahwa dalam setiap kebijakan,  eksekutif tidak ingin dinilai legislatif jalan sendiri. “Setiap kebijakan yang dibuat berdasarkan hasil pemikiran bersama, agar pemikiran yang dihasilkan dapat benar-benar kesepakatan bersama dengan tujuan pasti yakni membangun Berau lebih maju lagi,” kata Rifai.as

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...