Kepala Daerah di Kaltim Dibidik1 Juta Hektar Lahan Kaltim tak Prosedural 2010-11-23 05:21:33
SAMARINDA-Sekitar 1 juta hektar kawasan hutan di Kaltim, yang dipergunakan untuk perkebunan dan pertambangan dinilai Kementerian Kehutanan tak prosedural. Dan, pejabat seperti Bupati, Walikota, bahkan Gubernur yang memberikan izin usaha secara tak prosedural tak menutup kemungkinan terancam pidana. Penegaasan itu diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori usai Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Kawasan Hutan Tidak Prosedural di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim Jl Basuki Rahmat, Senin (22/11). ''Kalau terindikasi terlibat, mereka bisa dipidana,'' kata Darori. Tampak hadir dalam acara tersebut, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy, bupati/walikota seperti Bupati Nunukan, Bupati Kutai Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Walikota Bontang dan Bupati Penajam Pasir Utara (PPU). Selain itu hadir pula Tim Gabungan aparat penegak hukum pusat berasal dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Anti Mafia Hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sayangnya, Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Kawasan Hutan Tidak Prosedural dilangsungnya secara tertutup. Menurut dia, akibat pemberian izin pada 1 juta hektar kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan batu bara secara tidak prosedural itu, negara dirugikan Rp21 triliun. ''Sekarang yang kita jerat bukan lagi pelaku kecil, tetapi juga pihak perusahaan dan pejabat yang terlibat. Di Kaltim ada 42 perkebunan dan 181 lahan tambang, semua itu akan kami selidiki," kata Darori. Darori menyarankan kepala daerah mencabut izin usaha perkebunan dan pertambangan yang pernah diberikan dalam catatan belum ada kegiatan di lokasi. Yang sudah ada kegiatan harus diselidiki dan pemberi izin patut dipidanakan. "Kalau tidak segera dicabut, nanti akan kami proses secara hukum. Dan kelima kabupaten yang tidak hadir akan diundang langsung ke Mabes Polri," katanya. aon
|