Pemprov Jamin Mantapkan Hutan Sesuai Fungsi2010-11-23 05:26:54
SAMARINDA-Pemprov Kaltim akan berusaha memantapkan kawasan hutan, dengan menjamin keberadaan hutan sesuai fungsinya. Baik fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi seoptimal mungkin, dengan tetap memperhatikan asas keseimbangan dan kelestarian. “Sesuai amanat UU tentang Kehutanan untuk memantapkan kawasan hutan yang ada sesaui dengan luasan dan fungsinya. Sehingga kawasan hutan tidak berkurang, begitu pula dengan ekologis dan kehidupan hutan tersebut tidak berubah,” kata Wakil Gubernur Kaltim H Farid Wadjdy saat membuka Rapat Ekspose Penggunaan Kawasan Hutan Yang Tidak Prosedural se-Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Senin (22/11). Dia menambahkan Pemprov Kaltim melaksanakan penegakan hukum terhadap dan pelanggaran dalam pemanfaatan lahan hutan, penebangan dan perdagangan kayu illegal, serta melakukan tindakan proaktif untuk menjaga dan melindungi hutan dari ancaman kehancuran. "Karena berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor.79/Kpts–II/2001, telah disebutkan hutan Kaltim seluas 14.651.553 hektare. Terdiri dari kawasan lindung 4.916.900 hektare, Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) 9.734.653 hektare dan Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) 5.192.624 hektare,"ujarnya. Dikatakan, kondisi penutupan hutannya lebih kurang 4 juta ha yang berupa hutan primer, lahan kritis (2005) seluas 6.402.472 hektare, yang berada di dalam kawasan hutan seluas 4.277.917 hektare dan di luar kawasan hutan 2.124.554 hektare. “Karena itu, Pemprov Kaltim menganggap keberadaan hutan sangat penting artinya, yaitu sebagai salah satu sektor yang ikut ambil bagian dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penyokong pergerakan perekonomian dan sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar hutan,” paparnya. Selain itu kata Farid, hutan sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekologis, yakni penyerap, sumber maupun penampung Gas Rumah Kaca (GRK), sebagai sumber kehidupan dan penyimpan warisan budaya, penyedia jasa sebagai habitat berbagai macam species biologi, penyimpan sumber daya genetik bagi makanan, obat-obatan dan jasa lainnya. “Perlu ada gerakan strategis guna mempersiapkan langkah-langkah dan tindakan untuk menyikapi permasalahan yang ada, sekaligus mengantisipasi kemungkinan permasalahan yang terjadi berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan,” jelas Farid. Acara tersebut juga dihadiri Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian kehutanan RI. Kabareskrim Mabes Polri. Deputi Bidang Penindakan KPK. Pejabat Jampidum dan Jampidsus Kejaksaan Agung. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Deputi Bidang Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup. Bupati/Walikota se-Kaltim. Kadis Kehutanan Provinsi Kaltim dan para Kepala SKPD Lingkup Pemprov Kaltim.mar
|