Polresta Balikpapan Kembali Gelar Razia Kendaraan2010-11-24 00:50:05
BALIKPAPAN, Aparat Satuan Lalu lintas Polresta Balikpapan, Selasa (23/11) kemarin, menggelar razia di kawasan Batakan di halaman kantor Dispenda Balikpapan. Dengan dipimpin Kanit Patroli Satlantas Polresta Balikpapan Ipda Syahcroni. Kanit Patroli Satlantas Polresta Balikpapan Ipda Syahroni saat di temui Poskota Kaltim saat razia mengatakan, kendaraan yang melintas di depan kantor Dispenda Batakan, langsung di arahkan oleh petugas untuk masuk ke halaman kantor Dispenda, guna di lakukan pemeriksaan perlengkapan kendaraan dan surat-surat pengendara. "Ini merupakan kegiatan rutin yang di lakukan oleh Jajaran Satlantas Polresta Balikpapan, guna mengantisipasi adanya curanmor dan kejahatan di jalan. Selain di lakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan surat-surat pengendara. Petugas juga memberi himbauan kepada para pengendara untuk taat dan tertib dalam berlalu lintas dan bagi pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan dan kelengkapan lainya akan kami beri sangsi berupa surat tilang sesuai dengan pelanggaranya,”ungkap Syahroni. Masih menurut syahcroni tujuan razia ini di gelar guna mengantisipasi kejahatan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor serta berbagai macam kejahatan lainya seperti kejahatan yang merugikan masyarakat. Saat melakukan pemeriksaan petugas mendapatkan, ada sekitar tiga puluh pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki Serat Izin Mengemudi (SIM), ada pula yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di samping itu juga ada enam sepeda motor yang sementara ini masih di tahan oleh petugas karena saat di lakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut tidak di lengkapi dengan surat-surat dan kelengkapan lainya seperti tidak di lengkapi dengan fiber body motordan ada pula yang tidak ada lampunya serta kelengkapan lainya. “Razia berlangsung sekitar dua jam, polisi hanya mendapatkan tiga puluh pelanggaran lalu lintas seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ada pula yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK). Bagi surat-surat kendaraan yang telah habis masa berlakunya atau mati pajaknya, kami arahkan langsung ke petugas Dispenda setempat untuk melakukan pengurusan pembayaran pajaknya yang telah habis masa berlakunya. Kami berharap kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan untuk mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, dan melengkapi surat-surat kendaraan agar pengendara terasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas,”pungkasnya.*mid
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...