2010 DPRD Kukar Sahkan 8 Peraturan Daerah

2010-11-25  05:06:49

TENGGARONG- Pada 2010 ini, DPRD Kutai Kartanegara telah dan akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda yang disahkan DPRD tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.“Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kukar pada 2010 berjumlah 21 Raperda sedangkan yang sudah disahkan ada 5 (lima) buah Raperda, dan kemudian masih ada tiga Raperda lagi yang masih di proses dan kemungkinan pada Desember 2010 mendatang akan disahkan.,” kata Sekretaris DPRD Kukar H Awang Ilham melalui Kasubag Perundang-Undangan DPRD Hairuni kepada Poskota Kaltim, Rabu (24/11) kemarin.
Menurut pemaparan Hairuni, Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Kukar ke DPRD kemudian dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kukar, proses pembahasan selain melakukan tinjauan terhadap aturan yang lebih diatasnya juga melakukan perbandingan dengan melakukan kunjungan atau study ke luar daerah yang memang daerah tersebut sudah mengimplementasikan aturan tersebut.
Lima Perda yang sudah disahkan oleh DPRD itu diantaranya adalah Perda tentang  pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dimana Perda tersebut dibuat untuk pengelolaan keuangan disetiap SKPD-SKPD agar tertip adminitrasi, selanjutnya adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang orentasinya untuk rencana pembangunan 20 tahun kedepan dari tahun 2005 sampai 2025 yang mana juga sesuai dnegan visi dan misi Bupati Kutai Kartanegara, kemudian Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, Perda tentang pengangkatan dana anggaran untuk pregram dan kegiatan dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 3 (tiga) tahun anggaran, Perda tentang pemekeraan desa dan kelurahan yang diantaranya adalah Desa Bandang Raya, Mekar Jaya, Separi Makmur, Sangkulirang, Kahala Hilir, Sepekat, Jongkang, Sumber Sari, Pole Wali, Kelurahan Kampung Lama, dan Kelurahan Handil Baru.
Sedangkan rancangan peraturan daerah yang masih digodok oleh Badan Legislasi DPRD Kutai Kartanegara berjumlah 3 buah Raperda yang diantaranya adalah Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda Tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
“Cukup maksimal dalam satu tahun bisa mengesahkan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan, sebab dalam pembahasan perda tersebut diakui perlu pembahasan yang matang dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” tegas Hairuni.awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...