40 Anggota DPRD Kukar Ditetapkan TersangkaDiduga Korupsi Dana Penunjang Dewan 2004-2009 2010-11-25 05:20:46
SAMARINDA–Sebanyak 40 orang atau 100 persen anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2004-2009 ditetapkan statusnya menjadi tersangka. Penetapan status itu dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana penunjang operasi dewan tahun 2005 silam, sebesar Rp2,6 miliar. "Semua sudah ditetapkan tersangka termasuk yang sudah meninggal dunia," kata Risal Nurul Fitri, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Rabu (24/11). Dari 40 anggota dewan Kutai periode 2004-2009 dua diantaranya telah meninggal dunia. 18 orang saat ini menjabat kembali sebagai anggota dewan periode 2009-2014. Sisanya, 20 orang purna tugas. Sejauh ini Kejati telah memeriksa 12 orang anggota dewan yang purnatugas. 8 anggota lainnya sakit sehingga tak bisa menjalani pemeriksaan. "Surat Perintah Penyidikan 38 yang diperiksa," katanya. Sejauh ini 18 anggota dewan yang menjabat kembali belum bisa diperiksa. Pasalnya, ijin pemeriksaan belum diterima dari Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Dalam perkara ini Kejati telah berhasil menyita Rp2 miliar dari total dana Rp2,6 miliar. Risal berjanji, 12 mantan anggota DPRD Kukar akan segera selesai berkas perkaranya dan akan dilimpahkan ke pengadilan. "Pokoknya tak sampai tutup bulan ini," ujarnya, sambil menambahkan, tak seorang pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani masa penahanan. Sementara, Wakil Ketua DPRD Kukar, Marwan yang ditemui saat pelantikan pengurus DPW PAN di Samarinda menyatakan siap untuk diperiksa kejaksaan. Menurutnya, sejauh ini dirinya tidak melakukan korupsi karena sesuai aturan. Marwan mengakui jika dirinya menerima dana penunjang operasional dewan kala itu, jumlahnya Rp71 juta. Ia pun mengakui jika uang itu sudah ia kembalikan jauh hari. "Sebagai warga negara saya siap, jangankan nanti, besok pun kalau diperiksa saya siap," katanya. aon
|