Kejati Kaltim Tangani 69 Perkara Korupsi2010-11-25 05:23:35
SAMARINDA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim hingga mendekati dipenghujung tahun 2010 ini, tengah menangani 69 perkara korupsi, Rabu (24/11). Tujuh perkara masih dalam penyelidikan dan 62 perkara penyidikan. Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Risal Nurul Fitri, kepada wartawan, Rabu (24/11). Nurul Fitri mengungkapkan seluruh perkara tersebut saat ini dalam proses pengerjaan. "Sesegera mungkin kami selesaikan semua," kata Risa. Menurut Risal, perkara korupsi secara keseluruhan baik Kejati maupun perkara korupsi di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kaltim berjumlah 230 perkara korupsi. Rinciannya 108 perkara dalam tahap penyidikan, 102 perkara tahap penuntutan dan 20 perkara dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, 62 perkaras korupsi yang ditangani sat ini merupakan lanjutan dari penanganan oleh pejabat sebelumnya. Salah satu perkara korupsi dalam tahap penyidikan Kejati adalah dugaan penyeleweangan dana bergulir untuk koperasi yang menyeret Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Irianto Lambrie sebagai tersangka. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...