Oknum Polisi Pemerkosa di Proses di Pidana Umum2010-11-25 05:26:52
SAMARINDA-Oknum Polisi pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita warga jalan Agussalim Gang 7 RT 37 akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan pelaku telah diproses disatuan Reserse Kriminal dan bukan di P3D. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah melalui telpon selulernya mengatakan bahwa dua pelaku saat ini telah diproses pidana umum satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. "Tidak ada keistimewaan bagi anggota yang terlibat hukum, para pelaku telah diproses di pidana umum," kata Arkan. Disinggung mengenai salah satu tersangka yang saat ini telah menjalani proses pemberhentian sebagai anggota polisi, Arkan membenarkan hal itu, namun pemberhetiaan anggota yang bersangkutan masih menunggu proses di Polda Kaltim. Memang dia telah berulang kali terlibat pelanggaran, namun yang bersangkutan tidak bisa dikeluarkan atau diberhentikan begitu saja dan proses pemberhentianya juga masih diproses di Polda Kaltim. "Semuanya ada prosesnya, dan surat pemberhentian terhadap Bripda Ns telah diproses di POlda Kaltim," kata Arkan. Yang pasti kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa terkecuali termasuk NS dan RD, saat ini keduanya juga telah menghuni sel tahanan umum. Sebelumnya dilaporkan bahwa dua oknum anggota Samapta Polresta Samarinda dilaporkan memperkosa seorang wanita secara bergilir di Wisma Bhayangkari Jl Bhayangkari Samarinda, Minggu (21/11)lalu. Korban perkosaan tersebut adalah Luri Setiawani (32), warga Jl Agussalim Gang 7 RT 37 Samarinda Ilir. Kasus perkosaan terhadap korban bermula saat kedua anggota polisi berpangkat Brigadir ini menangkap korban yang sedang bermain kartu domino untuk meramal, di sebuah rumah di kawasan JL Pelabuhan, Samarinda,Minggu (21/11) pukul 04.00 Wita. Ketika menangkap korban, kedua oknum polisi itu langsung menggiring korban ke Mapolresta Samarinda, namun sebelum di bawa masuk ke Polresta, korban di bawa terlebih dahulu ke Wisma Bhayangkari yang terletak di depan Polresta Samarinda. Saat berada di Wisma Bhayangkara itulah kedua oknum polisi melakukan perbuatan bejatnya secara bergantian. Dari hasil olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa baju seragam dinas polri, sepatu, satu botol anggur cap orangtua, dua kotak kartu remi dan setengah botol miras. M4n
|