Eksekutif Harus Konsisten Laksanakan Peraturan 2010-11-26 01:50:20
TANJUNG REDEB- Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau meminta eksekutif melaksanakan secara konsisten seluruh peraturan hasil produk perundangan-undangan daerah. Demikian disampaikan F-PD dalam pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap 8 Raperda menjadi Perda Kabupaten Berau belum lama ini. ”Bukan sekedar aturan hukum semata, tetapi bisa dijalankan secara baik dan benar,” kata Rustam ST, juru bicara F-PD. Didasari latar belakang itu, F-PD mengingatkan awal pembentukan suatu perundang-undangan perlu memperhatikan azas pembentukan. Diantara azas itu adalah kejelasan tujuan, kejelasan materi, perlakuan serta kepastian hukum. Memberi contoh Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras) Nomor 2 Tahun 2009. “Terdapat kendala dalam pelaksanaannya, sehingga pemerintah merasa perlu untuk merubah, guna melengkapi kekurangan pada Perda Nomor 2 Tahun 2009,” sebut Rustam. Atas hambatan yang terjadi dalam pembentukan Perda Miras tersebut diminta agar kedepan seluruh azas terpenuhi seluruhnya.“Demi kebaikan harus didukung semua komponen masyarakat,” tutur Rustam. roz
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...