Kejaksaan Siap Periksa Penjual Petak Pasar Pandansari 2010-11-26 01:55:07
BALIKPAPAN, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Sukamto, SH, MH mengatakan siap memeriksa kasus dugaan penjualan petak Pasar Pandan Sari, Kecamatan Balikpapan Barat. Karena penjualan itu tidak sepengatahuan Walikota Balikpapan. Sedangkan Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan H Heru Bambang SE memilih untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam tubuh Dinas Pasar terkait upaya pembangunan petak tambahan yang dilakukan Heriyanto selaku koordinator pedagang kelapa parut Pasar Pandansari. Munculnya masalah itu sebenarnya sudah cukup lama, karena menimbulkan polemik yang makin meruncing maka dilakukan pemeriksaan siapa sebenarnya yang melakukan tindakan menjual petak di Pasar Pandan Sari. Untuk dijadikan kios kelapa parut padahal diluar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, apalagi muncul beberapa nama termasuk mantan Kepala Dinas Pasar Drs. Drs. Hairani, yang kini masih mendekan di Rumah Tahanan (Rutan) Kls. IIa Balikpapan. Bahkan masih ada nama lain yang diduga terlibat. Menurut Heru Bambang, yang sebentar lagi akan meninggalkan kursi Sekkot Balikpapan, menyatakan kalau kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dengan harapan siapa pelakunya akan terlihat secara benderang. Keinginan ini sudah mendapat restu atau dukungan dari Wali Kota Balikpapan H Imdaad Hamid SE. "Jika melalui jalur hukum dapat menyelesaikan masalah, saya kira itu sangat baik, karena sistemnya sudah seperti itu,’’ kata Imdaad belum lama ini. Menurut Imdaad Hamid, masalah yang berkembang saat ini adalah berkaitan dengan system yang dijalankan. Ia minta sistemnya diperbaiki, sambil memberi contoh , kalaupun ada orang yang mulia dan jujur, kemudian ditempatkan di tempat yang salah, dan kesalahan system itulah yang dapat memicu terjadinya masalah. Untuk itu, salah satu langkah yang dianggapnya dapat memperbaiki kerusakan sistem yang terjadi di Dinas Pasar, adalah dengan peremajaan melalui evaluasi secara keseluruhan, serta mengalihkan pengelolaan Dinas Pasar dari dinas ke perusahaan daerah (perusda). “Usulan dari dewan itu, menurut saya sangat menarik. Karena di pasar tidak ada istilah kalau pedagang memberi sesuatu sebagai imbalan jasa itu pungli, karena hal itu biasa di pasar dan di pemerintahan itu tidak bisa, jadi bagus kalau pasar mandiri,” pungkas Imdaad.max
|