Produk Khas Lokal Perlu Dikembangkan2010-11-29 06:28:28
SAMARINDA-Kepala Subdit Industri Seni, Direktorat Kesenian, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI, Madio Sudarmo menjelaskan, bahwa Kaltim perlu mengembangan produk bercirikan lokal sebagai salah satu produk andalan industri kreatif. Sehingga diperlukan produk unggulan di tiap desa atau kabupaten yang berbeda dengan daerah lain. “Penetapan produk unggulan pada suatu desa atau kabupaten ini untuk memudahkan serifikasi dan pendaftaran merk dagang sehingga dapat dijadikan hak paten. Dengan hak paten, tidak dapat lagi di klain oleh siapapun dan dari daerah manapun di dunia ini,” kata Madio Sudarmo dalam Dialog Seni dan Budaya Daerah Kaltim, di Ruang Serbaguna Kesbangpol Linmas, Kamis (25/11). Dalam kesempatan tersebut Madio Sudarmo, menyarankan desa atau kelurahan di Kaltim mulai menerapkan satu desa satu unggulan atau one village one product untuk menjaga dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sehingga tidak dapat diklaim orang lain atau negara lain. Dengan penetapan satu desa memiliki satu unggulan, maka produk yang dihasilkan dapat memiliki nilai jual lebih tinggi. Disamping itu, penetapan satu desa satu unggulan juga akan menanamkan citra produk kepada ingatan konsumen. “Misalnya ketika orang menyebut sarung, maka yang akan diingat orang adalah Kota Samarinda. Ketika menyebut Tari Hudoq, yang diingat orang adalah Tarian Dayak. Inilah yang menjadikan penerapan satu desa satu produk unggulan menjadi penting untuk masa depan,” ujarnya. Madio menitikberatkan pada tiga potensi ekonomi kreatif yaitu pada pengelolaan kebudayaan (cultural industry) berupa peningkatan kreatifitas masyarakat dalam bentuk-bentuk cendramata, tenun, motif ukiran, pola anyaman dan sebagainya. Selain itu, pemerintah dan masyarakat perlu bekerjasama untuk mengasah kreatifitas (creative industry) berupa peningkatan desain-desain produk, mengolah tata gerak seni tari, mendesain produk dan lain-lain. “Setelah dua komponen tadi tercapai, yang terpenting adalah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (copy industry) sehingga produsen, pabrik, dan industri akan sangat hati-hati memproduksi dan menjaga kualitas. Sedangkan untuk produksi barang harus ada lisensi dan izinnya. Dengan demikian setiap karya ciptaan yang terdaftar HAKI memiliki nilai ekonomis,” pungkasnya.mar/adv
|