Draf Kode Etik Diparipurnakan2010-11-30 03:40:37
SAMARINDA-Setelah melalui beberapa pembahasan dan satu kali perpanjangan akhirnya Rancangan Kode Etik Dewan akhirnya ditetapkan dan disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Selasa (30/11). Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Kaltim Yefta Berto mengatakan pengesahan tersebut sekaligus akan menjadi peraturan tentang etika dewan yang pertama semenjak pengesahan dewan terpilih 2009 lalu. ”Semenjak disahkan Badan Kehormatan dewan belum dapat melakukan kewajiban kerja mengingat belum adanya aturan yang jelas mengatur tentang tata tertip termasuk kode etik dewan, jadi setelah disahkan peraturan ini menjadi resmi diberlakukan dan semua dewan harus menaati dan untuk pengawasannya menjadi tugas BK tentunya,” beber Yefta. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu menjelaskan tentang panjangnya pembahasan Pansus hingga mencapai tahap penyelesaian. Lebih lanjut Ia mencontohkan seperti draf tentang dilarangnya merokok pada saat rapat maupun sidang baik interen hingga rapat umum sempat menjadi polemik sehingga juga menjadi salah satu penyebab lambannya pansus untuk disahkan. Namun setelah mendapat pengertian dari masing-masing fraksi dan telah diatur dalam produk hukum yang lebih tinggi maka draf tentang larangan merokok pada rapat dan sidang dewan tetap disetujui. Pansus sebut Yefta telah melakukan berbagai studi banding guna menunjang kualitas produk aturan yang nantinya akan dijalani oleh seluruh anggota dewan , diantaranya kunjungan dalam rangka pembelajaran ke Provinsi Nusa Tenggara Barat atas rekomendasi Kementrian Dalam Negeri RI. ”Dalam perjalannnya kita telah banyak menyerap ilmu dan telah dituangkan dalam kode etik dewan sehingga draf yang ada saat ini sudah sangat maksimal dan baik untuk menunjang tugas dan fungsi dewan serta menjaga harkat dan martabat dewan di mata umum,” tegas Yefta. adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...