Polisi Ringkus Pencuri Sarang Walet2010-11-30 03:46:49
SAMARINDA-Aparat kepolisian Samarinda berhasil meringkus pencuri sarang burung walet di Jl Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan, Senin (29/11) sekitar pukul 07.30 wita. Riki (23) diamankan beserta barang bukti 7 ons seharga Rp5 juta dan mandau. Pencurian itu terungkap berkat informasi masyarakat yang disampaikan ke aparat kepolisian Samarinda. Riki, pemuda pengangguran itu nekat mencuri sarang burung walet milik Chusaifi (47). Saat melancarkan aksinya, pelaku kepergok istri pemilik, Hj Siti (40), saat membuka pintu belakang. Saat melihat pelaku dan rekannya (masih dalam pengejaran,red), isteri pemilik sarang burung walet langsung berteriak. Alhasil, teriakan itu didengar warga sekitarnya. Dan, warga langsung mengejar pelaku. Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kompol Arif Budiman sik dikonfirmasi media ini memaparkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. "Pelaku dikenakan pasal pasal 363, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap dia. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...