Kasus Korupsi DPRD Kukar2010-11-30 04:20:59
TENGGARONG-Penetapan status tersangka kepada anggota DPRD eks anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 atas kasus dugaan korupsi dana penunjang operasi dewan 2005 sebesar Rp2,6 miliar nampaknya memberikan dampak besar bagi para anggota dewan untuk sesegara mungkin mengembalikan dana tersebut ke negara. Wakil Ketua DPRD Marwan SP menyatakan, semua anggota dewan yang menerima dana operasional dewan 2005 itu sudah dikembalikan semua ke kas daerah.”Semua anggota dewan sudah menggembalikan dana tersebut ke kas daerah,” kata Marwan kepada Poskota Kaltim petang kemarin. Menurut Marwan itu bentuk kooperatif para anggota dewan dalam menyikapi masalah ini.”Menyangkut apakah nantinya tetap diteruskan atau tidak kasus ini dalam proses hukum, kita hanya menunggu perkembangnnya saja.” tegas Marwan. Sejumlah anggota dewan yang dimintai komentarnya atas status tersangka juga lebih banyak tak mau komentar dan menyarankan agar meminta statmen langsung dari unsur pimpinan dewan. Seperti diketahui dugaan kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Kukar pada 2005 sebesar Rp.2,6 telah menyeret 40 anggota dewan menjadi tersangka. Sejauh ini sudah ada 12 anggota dewan yang menjalani proses pemeriksaan oleh Kejati Kaltim, yang kemungkinan besar dalam waktu tak lama berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tenggarong.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...