10 Jaksa Dikenai Hukuman Disiplin2010-11-30 04:34:04
SAMARNDA-Dalam tahun anggaran 2010 per oktober 2010, penerimaan negara bukan pajak dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri se-Kaltim sebesar Rp 16.797.275.241. Uang itu diperoleh dari pendapatan uang rampasan dan pejualan hasil sitaan. Lalu, sewa rumah dinas dan rumah negara, hasil denda biasa/tilang, ongkos perkara, pendapatan Kejaksaan dan peradilann lainnya, pendapatan uang hasil sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, serta pendapatan uang hasil sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan. Selain itu, Bidang Pengawasan di Kejati Kaltim di tahun 2010 telah melakukan tugas, dan yang telah dicapai diantaranya pengawasan tidak langsung (BURIL). Inspeksi umum dan inspeksi pemantuan, inspeksi khusus, hukuman disiplin. "Pegawai kejaksaan di wilayah Kaltim, yang dijatuhi hukuman disiplin di tahun 2010 sebanyak 10 jaksa dan 1 orang tata usaha," kata Plh Kasie Pinkum Kajati Kaltim, Rokman Torang dalam acara sosialisasi pelaksanaan tugas kejaksaan RI pada Kajati Kaltim, Senin (29/11). Menurut dia, jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan diantaranya hukuman disiplin ringan 1 orang. Sedangkan hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun sebanyak 7 orang, dan penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun sebanyak 2 orang. Jumlahnya 9 orang. Sedangkan hukuman berat `1 orang, berupa penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama satu tahun. Rokman menambahkan, dalam pengawasan dibelakang meja atau buril. yang dilakukan terhadap surat dan laporan-laporan berkala yang berasal dari Kejaksaan Negeri se-Kaltim, telah dilakukan sesuai ketentuan. Dimana telah ditemukan beberapa kekurangan dalam sistim pengadminitrasian dan terhadap temuan trsebut telah diberikan petunjuk-petunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan inspeksi umum dan inspeksi pemantuan didaerah hukum Kejati Kaltim, terdapat 14 unit satuan kerja, terdiri dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan 13 Kejari se-Kaltim. Sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan kejaksaan tinggi Kaltim tahun 2010, telah dilaksanakan inspeksi umum terhadap tiga belas kejaksaan ngeri yang dilakukan pengawasan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan termasuk juga Kajati Kaltim. "Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima selama tahun 2010. Penyelesaian yang berhasil dicapai, sisa tahun lalu 10 kasus dan masuk dalam tahun laporan 13 kasus diselesaikan 10 kasus dan sisanya 13 kasus masih menunggu SK Jambin dan proses di Jamsas," terang Rokman.john
|