Satreskrim Amankan 900 Liter Premium

Polisi Sudah Tangani 4 Kasus Penimbunan BBM

2010-11-30  04:41:35

TANJUNG REDEB– Satreskrim Polres Berau, Mingu (28/11) malam kemarin, berhasil mengamankan satu unit kendaraan Suzuki pick up bermuatan puluhan jerigen berisikan 900 liter BBM jenis premium. Kini pemilik BBM berinisial AB warga Tembudan, kecamatan Batu Putih tersebut dijadikan tersangka.
Kasus ini nampaknya harus dijadikan pembelajaran bagi masyarakat Berau lainnya, mengingat mengangkut atau menjual, apa lagi menimbun BBM tanpa disertai surat – surat resmi dari pihak PT Pertamina dan dinas instansi terkait, tentunya bakal berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, hal itu dinilai melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.
Kasatreskrim Mapolres Berau AKP Harun Purwoko SH, Senin (29/11) kemarin, kepada pemburu berita menjelaskan, penangkapan terhadap pembawa  BBM yang tidak disertai surat – surat resmi itu, berkat kerja sama antara Polres Berau dan Pemkab Berau.
Yang mana Polres berau dan Pemkab Berau berkomitmen meminimalisir terjadinya penimbunan yang dilakukan warga, yang mengakibatkan kelangkaan BBM di Berau terus terjadi. “  Begitu ada informasi langsung kami tindak lanjuti. Jika terbukti  langsung kita lakukan tindakan tegas,” ungkap Harun.
Dari hasil penangkapan kemarin malam, Polisi berhasil menyita BBM jenis premium sebanyak 45 jirigen berukuran 20 liter. Jika dikalkulasikan jumlah secara keseluruhan 900 liter. “ Bayangkan, hampir satu ton semuanya, gila nggak,” imbuhnya.
Selain itu Polisi juga menyita satu unit kendaraan Suzuki pick up warna merah bernopol KT 8019 G, yang digunakan tersangka AB  mengangkut BBM tersebut. Menurut pengekuan tersangka, lanjut Harun, ia (tersangka) membeli premium itu dari kabupaten Bulungan, lalu hendak dibawanya ke Kampung Tembudan tempat tinggal tersangka untuk dijualnya kembali.
Namun nasib berkata lain, bukan keuntungan yang AB terima, tetapi kebuntungan yang harus diterima tersangka. Ketika  malam tiba melintas di Jalan Raja Alam Sambaliung, kendaraan tersangka tiba – tiba dihentikan Polisi, dan langsung digelandang ke Mapolres Berau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain tersangka AB, lanjut Harun, sebelumnya ia juga mengamankan tiga orang tersangka dengan tiga kasus yang sama. berarti, terhitung dalam satu bulan ini  pihaknya telah berhasil meringkus 4 orang tersangka penimbun BBM. Urainya.
Guna pengembangan lebih lanjut, Polres Berau terus melakukan kerja sama dengan  Pemkab Berau, guna mengungkap kasus penimbunan BBM di Kabupaten berau. Sebab tidak menutup kemungkinan masih banyak AB – AB yang lain masih asik melakukan pekerjaan yang tak halal seperti itu. roz                     

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...