Satreskrim Amankan 900 Liter PremiumPolisi Sudah Tangani 4 Kasus Penimbunan BBM
2010-11-30 04:41:35
TANJUNG REDEB– Satreskrim Polres Berau, Mingu (28/11) malam kemarin, berhasil mengamankan satu unit kendaraan Suzuki pick up bermuatan puluhan jerigen berisikan 900 liter BBM jenis premium. Kini pemilik BBM berinisial AB warga Tembudan, kecamatan Batu Putih tersebut dijadikan tersangka. Kasus ini nampaknya harus dijadikan pembelajaran bagi masyarakat Berau lainnya, mengingat mengangkut atau menjual, apa lagi menimbun BBM tanpa disertai surat – surat resmi dari pihak PT Pertamina dan dinas instansi terkait, tentunya bakal berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, hal itu dinilai melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas. Kasatreskrim Mapolres Berau AKP Harun Purwoko SH, Senin (29/11) kemarin, kepada pemburu berita menjelaskan, penangkapan terhadap pembawa BBM yang tidak disertai surat – surat resmi itu, berkat kerja sama antara Polres Berau dan Pemkab Berau. Yang mana Polres berau dan Pemkab Berau berkomitmen meminimalisir terjadinya penimbunan yang dilakukan warga, yang mengakibatkan kelangkaan BBM di Berau terus terjadi. “ Begitu ada informasi langsung kami tindak lanjuti. Jika terbukti langsung kita lakukan tindakan tegas,” ungkap Harun. Dari hasil penangkapan kemarin malam, Polisi berhasil menyita BBM jenis premium sebanyak 45 jirigen berukuran 20 liter. Jika dikalkulasikan jumlah secara keseluruhan 900 liter. “ Bayangkan, hampir satu ton semuanya, gila nggak,” imbuhnya. Selain itu Polisi juga menyita satu unit kendaraan Suzuki pick up warna merah bernopol KT 8019 G, yang digunakan tersangka AB mengangkut BBM tersebut. Menurut pengekuan tersangka, lanjut Harun, ia (tersangka) membeli premium itu dari kabupaten Bulungan, lalu hendak dibawanya ke Kampung Tembudan tempat tinggal tersangka untuk dijualnya kembali. Namun nasib berkata lain, bukan keuntungan yang AB terima, tetapi kebuntungan yang harus diterima tersangka. Ketika malam tiba melintas di Jalan Raja Alam Sambaliung, kendaraan tersangka tiba – tiba dihentikan Polisi, dan langsung digelandang ke Mapolres Berau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain tersangka AB, lanjut Harun, sebelumnya ia juga mengamankan tiga orang tersangka dengan tiga kasus yang sama. berarti, terhitung dalam satu bulan ini pihaknya telah berhasil meringkus 4 orang tersangka penimbun BBM. Urainya. Guna pengembangan lebih lanjut, Polres Berau terus melakukan kerja sama dengan Pemkab Berau, guna mengungkap kasus penimbunan BBM di Kabupaten berau. Sebab tidak menutup kemungkinan masih banyak AB – AB yang lain masih asik melakukan pekerjaan yang tak halal seperti itu. roz
|