Bupati Kecewa SKPD Tak Mampu 2010-12-01 03:36:08
TANJUNG REDEB-Penetapan anggaran tahun 2011 yang sudah ditetapkan pada bulan Nopember 2010, kendati dinilai tepat waktu namun, dalam pelaksanaan anggaran tahun 2010 Bupati Berau, H Makmur HAPK mengaku masih kecewa. Ungkapan itu disampaikan lantaran ada SKPD yang tidak mampu melaksanakan kegiatan, sehingga harus diluncurkan di tahun 2011. Hal itu disampaikan bupati ketika membuka kegiatan sosialisasi Perpres No 54 tahun 2010 di Balai Mufakat, yang dihadiri seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Penetapan anggaran yang dilakukan lebih awal, menurut bupati harusnya dapat dimanfaatkan oleh SKPD untuk melaksanakan tahapan lelang pekerjaan. Agar memasuki akhir anggaran berjalan, tahapan dimaksud sudah dapat diselesaikan. Bupati juga sempat menyebutkan ada pelelangan pengadaan kendaraan yang tidak dapat dilaksanakan hingga harus diluncurkan. Jika pelelangan pekerjaan fisik, kata Bupati masih bisa memaklumi, namun pekerjaan yang membuat bupati tidak habis mengerti adalah pengadaan kendaraan. ”Pengadaan kendaraan kan tidak susah,” tegasnya. Ia berharap kejadian seperti itu, tidak lagi terulang di tahun anggaran mendatang. Perpres yang baru, diharapkan bupati tidak ada lagi keraguan atau bahkan multi tafsir, sehingga pelaksanaan dilapangan menjadi lebih optimal dan efektif. Karena Perpres banyak sekali mengandung perubahan yang signifikan terhadap kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Disampaikan dalam sosialisasi Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, agar dipahami dengan benar oleh semua SKPD agar tidak lagi menimbulkan penafsiran yang keliru dalam ketentuan tersebut. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang merupakan bagian vital dalam realisasi anggaran. ”Saya minta semua peserta untuk dapat menggali secara rinci tentang Keppres tersebut, sehingga tidak lagi terjadi kerancuan yang timbul akibat ketidaktahuan atau karena kurang paham,” kata Makmur. Beberapa poin yang harus dipahami, diantaranya menyangkut ruang lingkup pendanaan dengan pinjaman dan hibah luar negeri, jenis pengadaan serta keharusan membentuk unit layanan pengadaan.”Ini yang perlu dipahami dengan benar,”tambahnya. as
|