DPRD Bulungan Setujui 12 Perda2010-12-01 03:40:27
TANJUNG SELOR- Dari 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Bulungan, akhirnya DPRD Bulungan menyetujui 12 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan III tahun 2010. Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Bulungan Junaidi diruang kerjanya, Selasa (30/11) menyebutkanbahwa ke-12 Raperda yang disetujui dewan telah melalui pembahasan dan uji materi melalui Panitia Khusus (Pansus) berdasarkan SuratKeputusan DPRD Bulungan nomor 17/DPRD/2010. “Ke-12 Raperda yang di setujui disahkan menjadi Perda itu secara procedural sudah lengkap. Ini sudah kami diskusikan dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) di Jakarta 2 November lalu. Hasilnya, dari 13 Raperda yang diusulkan, hanya 1 Raperda tak memenuhi persyaratan disahkan,” jelas Junaidi. Junaidi menjelaskan, 1 Raperda yang dinilai tak dapat disahkan dewan yakni Raperda menyangkut Penanggulangan Kemiskinan. Sebab Raperda itu dinilai tak memiliki draf rancangan yang baik, sehingga dewan mempertanyakan mengapa Raperda yang belum memiliki draff struktur materi yang jelas ikut diusulkan untuk disahkan menjadi Perda. “Selama pembahasan dan penggodokan Raperda yang di lakukan ketiga Pansus tersebut kami sangat menyayangkan masih ada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Bulungan tidak pernah ikut hadir, dalam pembahasan Raperda tersebut. Padahal 2 SKPD yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pariwisata memiliki kepentingan dengan Raperda tersebut. Namun, tanpa hadirnya kedua SKPD tersebut, rapat pembahasan raperda yang diusulkan pemkab Bulungan berjalan dengan baik. Dan syukur, 12 Raperda disetujui anggota DPRD Bulungan,” jelas Junaidi. Vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...