Korupsi di Indonesia Mencemaskan2010-12-01 03:49:46
SAMARINDA-Gubernur Kaltim diwakili stah ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan Yudha Pronoto mengatakan, bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena sangat mencemaskan. Berdasarkan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur-unsur tindak pidana korupsi adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara datau perekonomian, dan menyalahgunakan kekuasaan. "Oleh karena itu, dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan Nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kebersamaan inisiatif, persepsi dan misi dari seluruh Penyelenggaraan negara dan masyarakat dalam memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negeri yang kita cintai ini,"jelas Yudha Pronoto saat membuka Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi ”Menuju Kaltim Sebagai Island of Integrity”, Selasa (30/11) diruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim. Acara itu dihadirkan nara sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Serta dihadiri pula Tim Kormonev Pemprov Kaltim, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pemprov Kaltim, para Kepala SKPD, Tokoh Masyarakat. Yudha Pranoto menambahkan, penjatuhan pidana pada perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 terdiri dari beberapa jenis seperti pidana mati, pidana penjara, ditambah denda dengan besaran tertentu terhadap seorang koruptor, dan pidana tambahan yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi dengan ketentuan berbeda, sesuai dengan ketentuan UU. Namun demikian, seperti diketahui meskipun ketentuan pidananya demikian berat, tetapi kasus-kasus tindak korupsi masih sering terjadi. "Maka dari itu upaya pencegahanya adalah dengan jalan kebersamaan visi, persepsi dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara bersungguh-sungguh penuh rasa tanggung-jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan bebas KKN,"ujarnya. Yudha mengatakan, dalam melaksanakan pemerintahan yang baik dan bersih dengan terwujudnya Island of integrity maka seluruh jajaran pemerintah dan Unsur Muspida Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim telah menandatangani Fakta Integritas, sesuai Surat Kesepakatan Bersama Men-PAN dan Pemprov Kaltim No.SKB/01/M.PAN/01/2009 dan No.119/394/PEM.D/I/2009 tanggal 22 Januari 2009. "Sementara itu, melalui SK Gubernur No.700/424-/ITPPROV-VIII/2009 telah pula dilantik Tim Kormonev Provinsi Kaltim yang diharapkan akan dapat melakukan percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim ini juga telah mendorong penerapan e-procurement, pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui elektronik yang segera direalisasikan oleh SKPD teknis dan instalasi, perangkat serta SDM-nya sudah dipersiapkan. Oleh karena itu di imbau agar semua kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim melakukan reformasi birokrasi berkenaan dengan akutabilitas kinerja pemerintahan, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan asset daerah dan akuntabilitas kinerja ekonomi," papar Yudha Pronoto. mar/adv
|