Minyak dan Gas Modal Utama Pembangunan 2010-12-01 03:50:29
SAMARINDA-Minyak dan gas bumi merupakan salah satu modal utama pembangunan di berbagai sektor yang penggunaannya harus diamankan. Mengingat Sumber Daya Alam (SDA( itu tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources). Karena itu, pemanfaatannya harus dengan cara-cara rasional dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. "Sumber dari Biro Pusat Statistik (BPS) Kaltim menyebutkan, selain terdapat cadangan batu bara lebih kurang 23,701 milyar metrik ton, di Kaltim juga terdapat potensi gas metana batu bara sebesar 108 TCF atau sekitar 24 persen, dari cadangan nasional yang tersebar pada 4 cekungan, yaitu cekungan Kutai, sub cekungan Pasir, cekungan Berau dan cekungan Tarakan. Hingga saat ini di Kaltim telah terdapat 4 perusahaan yang memiliki wilayah kerja pertambangan gas metana batu bara di cekungan Kutai," papar Gubernur Kaltim Awang Fareok Ishak saat membuka acara Rapat Koordinasi Minyak dan Gas Bumi tahun 2010 di Kota Samarinda, yang diselenggarakan di Hotel Senyiur Selasa (30/11). Sementara itu kata Awang, cadangan minyak bumi mencapai 765, 65 MMSTB (9,32 persen cadangan nasional), sedangkan gas sebesar 24,96 TSCF (14,68 persen cadangan nasional). Adapun lifting minyak dan gas bumi pada tahun 2009 masing-masing adalah 56.451,84 MMSTB (16 persen lifting nasional) dan 1.048.171,78 MMBTU (30 persen lifting nasional). Perusahaan migas terbesar di Kaltim Total Indonesie, Vico dan perusahaan milik negara Pertamina di Balikpapan dan PT. Badak NGL di Bontang. "Dengan melihat potensi migas demikian itu, maka industri migas di Kaltim saat ini menjadi andalan utama dan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan, baik untuk negara maupun pendapatan daerah. Akan tetapi, kita masih menyadari semua jika dampak langsung pengelolaan migas terhadap kesejahteraan masyarakat Kaltim hingga saat ini belum seperti yang diharapkan. Terlebih lagi sesuai dengan RPJMD Kaltim diamanahkan peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran dan kemiskinan menjadi 7 persen di tahun 2013 dari posisi saat ini 9,51persen,"papar Awang. Terjadinya reformasi dan kemudian berlakunya Otonomi Daerah yang dikuatkan dengan keluarnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diberlakukannya Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, merupakan harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat di Pemprov Kaltim untuk lebih berperan dalam pembangunan perekonomian daerah, meskipun belakangan ini UU tersebut mendapat tanggapan berbagai pihak yang menghendaki adanya revisi. "Bagi Pemprov Kaltim sendiri, pengelolaan migas merupakan bagian tak terpisahkan dari visi dan misi pembangunan, yaitu menjadikan Kaltim sebagai ”Pusat Agroindustri dan Energi Terkemuka Menuju Masyarakat Adil dan Sejahtera”. Oleh karena itulah, Pemprov Kaltim merasa sangat bersyukur ketika keluar Inpres No.1 Tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional tahun 2010 yang menetapkan 2 (dua) klaster industri prioritas nasional di Kaltim, yaitu Cluster Industri Berbasis Pertanian Oleochemical di Maloy dan Industri Berbasis Migas dan Kondensat Petrokimia di Bontang,"terang Awang.mar/adv
|