Saksi Ahli Nyatakan Kesalahan AdministrasiDugaan Kasus Illegal Logging di Sambarata
2010-12-01 03:56:13
TANJUNG REDEB – Dugaan kasus illegal loging yang dilakukan PT. Sapta Indra Sejati (SIS) di tepian sungai Sambarata, tepatnya di areal tambang batubara milik PT Berau Coal (BC) beberapa waktu lalu, menurut saksi ahli itu kesalahan administrasi. Karenanya Polres Berau mengembalikan persoalan tersebut ke Dinas Kehutanan (Dishut) Berau. Seperti yang pernah diterbitkan koran ini sebelumnya, mencuatnya persoalan ini berkat adanya laporan masyarakat pada tanggal 24 september lalu, seorang warga menemukan 12 potong kayu bulat berdiameter 50-60 di tepi Sungai Sambarata. Karena kayu bulat tersebut dicurigai dari hasil pembalakan liar, warga pun langsung melaporkan temuannya ke pihak Polres dan Dinas Kehutanan Berau. Bahwa ada dugaan illegal loging di wilayah Sambarata, yang dilakukan oleh PT SIS. Lalu informasi itu langsung direspon oleh Satreskrim Polres Berau. Dalam pengembangan kasus tersebut, enam orang karyawan PT SIS, dan PT BC telah dimintai keterangan oleh Polisi. Barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi yakni 12 potong kayu bulat. Setelah aparat Polres dan Dinas kehutanan turun ke lokasi dimana kayu tersebut berada, ternyata lebih kurang 12 potong kayu bulat tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana mestinya. Sehingga diduga kuat kayu bulat tersebut merupakan hasil pembalakan liar yang notabenenya merupakan pelanggaran Undang-undang RI nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Barang Bukti (BB) berupa kayu bulat 12 potong pun langsung di police line di tempat kejadian perkara. Setealah itu, Polisi meminta kepada saksi ahli dari pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Berau dan Dishut Provinsi untuk memastikan apakah apakah kasus itu kesalahan administrasi atau murni pidana. Kemarin (Selasa 30/11), Kapolres Berau AKBP Armed Wijaya MH didampingi Kasat Reskrim AKP Harun Purwoko SH menjelaskan, bahwa dari keterangan saksi ahli tingkat satu Provinsi Kaltim dan tingkat dua Kabupaten Berau, setelah dilakukan pengkajian lebih dalam, apa yang dilakukan PT SIS itu adalah kesalahan administrasi. “Karena hal itu dilakukan di dalam areal kawasan konsensi tambang Berau Coal. Tapi Nanti kita akan gelar kesalahan administrasi itu di Polres, agar jelas dimana kesalahan administrasinya,” kata Harun. Oleh sebab itu, timpal Armed, persoalan ini akan dilimpahkan ke Dishut Berau. Mengingat kewenangan penanganan kesalahan administrasi itu Dishut Berau. “ Paling – paling sanksinya nanti dikenakan denda berapa kali lipat PSDR nya,” ucapnya. roz
|