Perda Pajak Disosialisasikan2010-12-02 05:28:12
SAMARINDA-Komisi Gabungan DPRD Kaltim, 4 hari terhitung (2-5 Desember 2010) secara efektif menyosialisasikan Perda Pajak Daerah ke kota/kabupaten se Kaltim. Kunjungan kerja dibagi menjadi 4 kelompok dengan masing-masing kota tujuan yang berbeda. Kelompok I Nunukan, Paser dan Kutai Barat terdiri dari beberapa anggota seperti Arsyad Thalib, Asmin Laura Hafidz, Kasriyah, Muhammad Adam, Encik Widiyani, Gunawarman, Hatta Zainal, Syahrun, Darlis Pattolongi, Iwan Santoso Lolang dan Andarias P Sirenden yang pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Marten Apuy. Kelompok II tujuan Berau, PPU, Kutai Timur dan Bulungan terdiri dari Bahrid Buseng, Wibowo Handoko, Zaenal, Gamalis, Abdul Djalil Fatah, Chairiyah Budiman Arifin, Datu Yaser Arafat, Puji Astuti, Leliyanti Ilyas, Yakub Ukung dan Ihwan Datu Adam. Sedangkan Kelompok III tujuan Kutai Kartanegara, Balikpapan dan Tarakan terdiri dari Wakil Ketua DPRD Hadi Mulyadi dan beberapa anggota, diantaranya Sofian Nur, Agus Santoso, Syarifah Masitah Assegaf, Maria Margaretha Rini Puspa, Sarkowi V Zahry, Windy Imelda, Aji Sofyan Alex, Ali Hamdi, Syaparuddin, Waris Husein, Rahkmad Majid Gani dan Masitah. Kelompok IV tujuan Samarinda, Tana Tidung, Bontang Malinau dipimpin Wakil Ketua DPRD Yahya Anja, dengan anggota kelompok diantaranya Yefta Berto, Ahmad Abdullah, Dahri Yasin, Abdurrahman Alhasni, Rusman Ya’qub, Sudarno, Ichruni Luthfi Sarasakti, Mudiyat Noor, Andi Harun, Jawad Siradjuddin, Siti Qomariah, Artya Fathra Martin dan Saifuddin Dj. Salah satu anggota kelompok III, Ali Hamdi, mengatakan sosialisasi di pusatkan di Kota Tarakan. Untuk efektifitas kata dia, unsur pimpinan kabupaten/kota baik bupati/walikota yang menjadi tujuan kelompok termasuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan di kumpulkan di Tarakan untuk mendapatkan sosialisasi secara serentak. ”Sesuai dengan daerah-daerah yang menjadi tujuan kita, seperti Kutai Kartanegara, Balikpapan dan Tarakan akan langsung kita kumpulkan di Kota Tarakan. Jadi koordinasi dan sosialisasinya akan kita lakukan di sana,” ungkapnya. Sementara Kelompok II diwakili oleh anggotanya Leliyanti Ilyas mengatakan kelompoknya akan melakukan kunjungan untuk sosialisasi Perda Pajak tersebut yang diawali dengan mengunjungi Kota Malinau dan untuk selanjutnya mengunjungi kota-kota lainnya sesuai dengan daerah tujuan kelompok ”Sosialisasi akan kita mulakan di Kota Malinau dan menyusul ke kota maupun kabupaten lainnya. Semoga dengan adanya sosialisasi Perda Pajak ini semakin membangkitkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak,” ujarnya. Diuraikan pula oleh Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) isi sosialisasi terkait tentang ketentuan umum dan jenis pajak seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, bagian kesatu pembentulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan pengahapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan, pembayaran pajak, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil dan penggunaan pajak, penghapusan piutang pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, pemeriksaan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. adv
|