Anggota Banggar DPRD Ikuti Pelatihan Perpres 54 Tahun 20102010-12-02 05:49:34
TENGGARONG-Anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara awal pekan lalu mengikuti pelatihan kaitannya dengan akan diterapkannya peraturan presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pengganti dari Keputusan Persiden (Kepres) No 80 Tahun 2003. Wakil Ketua DPRD H Mus Mulyadi menyatakan, bahwa pelatihan tentang pemahaman mengenai peraturan presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa sangat perlu untuk diikuti, hal tersebut juga nantinya akan bisa dijadikan landasan dalam hal proses pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di Kutai Kartanegara, baik mulai dari proses pelelangan sampai pengawasan pelaksanaan pengerjaan. “Karena banyak hal yang berbeda jika dibanding kan dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2003, dimana dalam Perpres itu diatur bahwa nilai kegiatan atau proyek yang mencapai Rp50 juta bisa dilakukan penunjukan lelang, sementara dalam Perpres yang baru itu nantinya nilai Rp100 juta bisa dilakukan penunjukan langsung, dan nilai Rp200 juta dilakukan pemilihan langsung,” kata H Mus Mulyadi kepada Poskota Kaltim kemarin. Seperti diketahui bahwa Peraturan Presiden pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Agustus 2010. Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, kegiatan-kegiatan proyek yang tentu saja pada proses lelang dilakukan sebelum ditandatanganinya peraturan presiden tersebut masih mengacu pada Kepres No 80 Tahun 2003. Dan peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk segera memiliki dan mempelajari Perpres No. 54 Tahun 2010 karena amat banyak perbedaan yang prinsip dengan Keppres No. 80 Tahun 2003. Banyak perubahan yang tertuang dalam aturan tersebut, seperti misalnya standar dokumen pengadaan, pembagian tugas yang lebih jelas baik antara Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Unit Layanan Pengadaan (UPL), penghapusan pengumuman disurat kabar.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...