Sidang Putusan 7 Tersangka DitundaKasus Korupsi Lahan PLN
2010-12-02 05:54:01
SAMARINDA-Tak seperti persidangan sebelumnya, dimana majelis hakim menghukum penjara masing-masing 1,6 tahun bagi Hamka Halek (mantan asisten I Pemkot Samarinda) dan 1,6 tahun bagi Awal Hadmadi (Lurah Sungai Kapih). Pada persidangan lanjutan, Rabu (1/12) kemarin, majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap 7 tersangka lainnya. Alasan penundaan putusan itu, karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan saat musyawarah majelis hakim terkait putusan 7 terdakwa kasus lahan PLN tersebut. "Majelis hakim belum mencapai kesepakatan dalam musyawarah majelis hakim terkait putusan terhadap 7 terdakwa lahan PLN, jadi sidang ditunda Kamis dan Jumat," kata Frans A Ruwe SH usai menjalani persidangan. Majelis Hakim Hartono SH, Frans A Ruwe SH, Ibrahim Polino SH secara bergantian memimpin persidangan ke 7 terdakwa. Dari 7 tersangka yang akan menjalani sidang putusan, 4 terdakwa yakni Supriadi Samta (mantan Kadis Perhubungan), Abdulah (mantan Kepala Badan Perijinan Terpadu), Edi Wahyudi (Kantor Pelayanan Pajak), dan Barus (mantan Kadis Kimbangkot) akan dilaksanakan Kamis (2/12). Sementara 3 tersangka lainnya, yakni H Hasbi (pemilik lahan), Didik Purwita (mantan Camat Samarinda Ilir), dan Made Mandian (mantan kepala BPN) akan disidangkan Jum'at (3/12). Khusus Made Mandian, pada sidang Rabu (1/12) tidak dapat hadir, karena mengalami gangguan kesehatan. Menanggapi penundaan yang diminta majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun para penasehat hukum enggan mengomentari penundaan itu. Supriyana SH, penasehat hukum beberapa terdakwa mengaku heran akan alasan majelis hakim melakukan penundaan. "Semuannya tergantung majelis hakim kalau majelis hakim menunda," tegas Supriyana. Diketahui, pengadaan lahan PLN senilai Rp4,8 miliar dinilai jaksa penuntut umum terjadi mark up. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.8 Miliar. M4n
|