Perumnas Samarinda Digugat Rp 100 Milliar2010-12-02 05:54:46
SAMARINDA-Lahan milik Djagung Hanafiah yang bersengketa dengan Perum Perumnas di Blok A dan Blok C dan sudah terkatung-katung selama 15 tahun. Rencana, Rabu (1/12), pemilik ahli waris akan melakukan aksi pemblokiran jalan yang dikuasai Perumnas. Tapi, karena ada aksi penutupan jalan oleh warga Bengkuring, pemblokiran jalan itu ditunda. Menurut ahli waris pemilik lahan Djagung Hanafiah, Chairil Usman didampingi Muklis kepada kalangan wartawan mengatakan, kasus ini tidak terselesaikan, karena diduga ada mafia-mafia dan permainan. Serta ada kesalahan manegemen di kalangan Perumnas sendiri. Menurut Chairil Usman, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif, musyawarah dengan perum Perumnas, namun tidak membuahkan hasil. Meskipun gugatan ditolak PN Samarinda, upaya-upaya hukum masih memberi celah untuk dapat mengugat kembali. "Sejak tahun 1995 hingga sekarang, kami akan tuntut terus. Karena hal itu adalah hak kami yang sah," kata Chairil Usman. Ia menjelaskan, luas lahan yang terkena Perumnas seluas 10 hektar, nilai tuntutan sekitar Rp100 milliar. Sedangkan yang terkena bangunan atau rumah seluas 2,5 hektar, tuntutannya sekitar Rp170 milliar. "Meskipun pihak Perumnas tidak memberikan jawaban, dan hanya janji, saya akan terus berjuang," kata Chairil. Sedangkan salah satu hal yang mendasari, lanjut Chairil, adalah proses penerbitan sertifikat. Dimana hasil dari keputusan Mahkamah Agung RI.REG No 632..K/Pid/1997, 06 Oktober 1998. Dengan terdakwa Ny Margaretha dkk. Dalam keputusan itu sudah jelas menyatakan bahwa para terdakwa, Ny Margaretha, H Mahmud dan Nelson Simbolon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan 'korupsi', dan menghukum para terdakwa akibat perbuatan mereka merekayasa pembuatan surat-surat tanah dan pengarap. Dalam amar Keputusan Mahkamah Agung RI. Nomor 22/Pid.B/2001/Pn Smda, tertanggal 14 Febrauri 2002, menyebutkan bahwa Lurah Sempaja saat itu dijabat Drs H Suud Riady, telah melakukan atau bekerjasama untuk merekayasa pembuatan surat-surat tanah dan penggarap (fiktif) dan diyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi' secara bersama-sama. "Bukti-bukti kongkrit kepemilikan tanah orang tua kami telah jelas. Diantaranya, surat dari pemilikan perwatasan 17 Juni 1999, perihal pengukuran perwatasan, surat pernyataan 10 Nopember 1988, dari masing-masinmg pemilik perwatasan," ungkapnya.john
|