Pemkot Didesak Tutup Tiga Tambang Jl Padat Karya 2010-12-02 05:55:29
SAMARINDA-Warga Perumahan Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara mendesak Pemkot Samarinda menutup 3 perusahaan tambang batubara. Karena aktifitas ketiga perusahaan itu diduga menjadi penyebab utama kerusakan parah Jl Padat Karya. Tiga perusahaan tambang itu adalah PT Graha Benua Etam, PT Prima Coal Mining dan CV Piawai. Ketiganya beroperasi di Jl Padat Karya, jalan utama ke Perumahan Bengkuring di Kelurahan Sempaja Utara. Atas dasar itu, Rabu (1/12) Warga memblokir Jl Padat Karya. Karena mereka menilai perusahaan tambang itu telah merusak fasilitas jalan umum utama ke perumahan dan warga yang tinggal di sekitar perumahan. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Samarinda, Rusdi AR menyampaikan usulan penutupan tambang tersebut telah ditandatangani oleh Walikota Samarinda, Syaharie Jaang. Dengan demikian katanya, ketiga perusahaan tersebut tak boleh lagi beroperasi. "Saya sudah usulkan dan sudah ditandatangani walikota tadi siang," kata Rusdi AR, Rabu (1/12). Pada Rabu pagi ratusan warga memblokir Jalan Padat Karya. Mereka meminta pemerintah segera mengatasi kerusakan jalan dan menutup aktifitas tambang yang dirasa mengganggu kenyamanan berkendara warga. Warga baru membubarkan penutupan jalan setelah mendapat kepastian dari pemkot yang diwakili Aisisten III Sekkot, Ridwan Tassa dan Rusdi AR. Rusdi mengungkapkan dalam kesepakatan dengan warga serta perusahaan tambang, pihak perusahaa menerima penutupan ini. Selain itu perusahaan tambang juga menyanggupi untuk memperbaiki jalan serta membuat drainase atau parit yang menyebabkan kawasan tersebut rawan banjir. "Dalam kesepakatan semua sudah selesai tinggal pelaksanaannya saja oleh perusahaan," ujar Rusdi. Termasuk juga pemberian santunan kepada dua warga perumahaan yang tewas di jalan tersebut beberapa waktu lalu. Keduanya tewas terjatuh karena dijambret. Ketiga tambang batubara tersebut beroperasi di sepanjang jalan. Lokasinya pun sangat dekat badan jalan. Seperti PT Graha Benua Etam yang beraktifitas hanya sekitar 50 meter dari badan jalan. Mereka menumpuk batubara dan mengarungi batubara jaraknya sangat dekat dengan badan jalan. Penumpukan tanah bagian atas lahan yang dikupas ditumpuk berbatasn dengan badan jalan. Akibatnya, jika hujan, banjir lumpur menggenangi jalan bahkan pemukiman. Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mursyid menegaskan apabila kerusakan Jl Padat Karya tak diperbaiki oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka Distamben Samarinda harus menutup dan mencabut izin tambang yang beroperasi di lokasi tersebut. "Aksi demo warga Perumahan Bengkuring adalaj bagian dari bentuk akumulasi kekecewaan warga yang luar biasa. Karena Distamben sebagai instansi teknis yang bertanggungjawab tak melakukan tindakan kongkrit dan tegas terhadap kewajiban pemegang IUP untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang kian parah dan meluas," ungkap dia. Dia mengutarakan bahwa aktifitas penambangan tersebut sudah mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar. Dimana pola penambangannya tak sesuai dengan dokumen UPL/UKL dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). "Pemegang IUP juga tak menjalankan CSR sebagaimana mestinya terhadap kerusakan badan jalan akibat pengangkutan batubara curah maupun karungan. Ini sudah melanggar sistem pengangkutan batubara," kata dia. Menurutnya, Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. "Pasal lain juga mewajibkan bagi orang/kelompok/organisasi yang merusak jalan wajib untuk memperbaiki jalan tersebut. Jika tak dilaksanakan, akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," tandasnya. Karena itu, dia meminta supaya polisi, Dishub dan Distamben tak menutup mata dan telinga. Tapi mereka mesti segera mengambil tindakan tegas dan kongkrit terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemegang IUP (KP) tersebut. "Kepolisian dan Dishub sebagai penegak dan pelaksana UU nomor 22 tahun 2009 harus konsisten dan tegas terhadap pelanggaran pengangkutan batubara, yang semakin marak di Kota Samarinda. Apalagi, dari hasil hearing dengan Dishub, disimpulkan bahwa para pemegang IUP tersebut tidak mengantongi advis pengangkutan resmi. Artinya, pelanggaran telah ada didepan mata pihak kepolisian dan Dishub," ucapnya. Mursyid menegaskan bahwa ketidaktegasan dan bukti kongkrit penindakan terhadap aktifitas tersebut dari pihak yang berwenang, maka semakin menguatkan indikasi bahwa pihak kepolisian dan Dishub 'bermain' dengan pemegang IUP. sob A
|