KPK Ingatkan Pejabat Kaltim2010-12-02 05:56:06
SAMARINDA-Inisiatif Kaltim menjadikan provinsi ini sebagai Island of Integrity atau suatu kawasan intergritas yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), menuntut para pembuat kebijakan atau pejabat harus lebih arif, berwibawa dan bersih dalam menjalankan tugas. "Dengan status Island of Integrity berarti para pejabat publik berkewajiban untuk bekerja jujur dan bersih serta berwibawa dengan sanggup untuk berani menandatangani fakta integritas, selalu siap memberantas KKN di lingkungan kerja masing-masing," kata Penasehat KPK Said Zainal Abidin di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu, Selasa (30/11) saat sosialisasi bertema 'Tindak Pidana Korupsi Menuju Kaltim Sebagai Island of Intergrity'. Menurut Said Zainal, sebagai pejabat publik, harus berhati-hati membuat kebijakan. Banyak celah untuk menyalahkan apabila tak teliti dan berhati-hati terhadap aturan yang berlaku. Banyak godaaan untuk menjerat pejabat publik. Seperti keinginan yang berlebih dari istri, pemenuhan kebutuhan anak dengan alasan kasih sayang dan godaan harta benda dunia. "Tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan, karena adanya indikasi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Termasuk di dalamnya menyalahgunakan wewenang dan kesempatan yang ada,” jelasnya. Selain tindak pidana korupsi yang sudah nyata menghadang, Zaenal Abidin juga mengingatkan ancaman lainnya. Misalnya, penyuapan dari pengusaha, masyakarat dan pihak lain yang semuanya berujung pada keinginan di balik hal tersebut. “Jangan beranggapan setiap pemberian, gratifikasi dan maksud-maksud tertentu yang tidak berhubungan dengan pekerjaan itu tidak berdampak pada pekerjaan. Mungkin sekali dua kali dapat ditolerir. Apabila telah termakan banyak jasa, maka akan susah untuk menolak (penyimpangan) tersebut,” pungkas Said Zainal. mar
|