Polres Kembali Tangkap Pelaku Ilegal Logging2010-12-03 08:20:57
TANJUNG REDEB-Jajaran Polres Berau kembali membekuk pelaku illegal loging jenis kayu hitam. Saat ini 2 orang tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau jalan Pemuda Tanjung Redeb. Penangkapan tersebut merupakan operasi, dimana keduanya masuk dalam daftar operasi (DO) polisi dikasus illegal loging. Kapolres Berau AKBP Armed Wijaya melalui Kasat reskrim AKP Harun Purwoko menyebutkan, keduanya ditangkap sesaat setelah ditemukan barang bukti (BB) kayu hitam yang biasa disebut kayu Amara tengah dirakit di sungai. “Berdasarkan penyelidikan kita teruskan mencari pelaku dan kita tangkap 2 orang ini,” jelas Kasat Reskkrim. Sementara itu, Wempi (23) dan la Ode Murni alias Alimin (52) masih menjalani pemeriksaan untuk keperluan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya, terindikasi keduanya hanya sebagai pelaksana, sementara pelaku lain merupakan pemilik sebenarnya atau pemberi dana pelaku. Saat ditangkap pelaku juga tidak dapat menunjukan dokumen resmi BB kayu hitam dimaksud. Sampai saat ini BB masih berada di pos polisi Kecamatan batu Putih. Pelaku akan dijerat dengan pasal 50 ayat 1 huruf (e,f dan h) tentang illegal loging junto 78 undang-undang RI nomor 41 tahun 1995 tentang kehutanan. “ancaman diatas 5 tahun,” sebut harun. Ditambahkan, Polres Berau terus memburu pelaku-pelaku lain yang diduga masih banyak beroperasi,dimana salah satu target 100 hari program kerja Kapolri adalah pemberantasan illegal loging. as
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...