Kemajuan Iptek Dapat Membantu Tugas Penghulu 2010-12-03 08:32:49
SAMARINDA-Gubernur Kaltim diwakili Plh Kepala Biro (Karo) Sosial Setdaprov Kaltim Ahmad Subadi menjelaskan, tugas dan fungsi Penghulu sangat penting dan cukup berat, terlebih lagi dewasa ini kehidupan di dalam masyarakat semakin maju dan berkembang, seiring dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memunculkan dampak positif maupun negatif pada tatanan kehidupan umat beragama, tidak terkecuali terhadap ritual pernikahan. "Berangkat dari hal tersebut para penghulu dituntut untuk selalu peduli terhadap perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat serta senantiasa berupaya meningkatkan profesionalisme dalam tugas, wewenang, tanggung jawab dan haknya agar selalu siap dan mampu mengisi struktur kemasyarakatan di segala bidang, khususnya yang menyangkut masalah-masalah kepenghuluan,"kata Ahmad Subadi saat membuka kegiatan Orientasi Penghulu se-Kalimantan Timur, yang dilaksanakan di Hotel Grand Victoria Samarinda (2/12). Acara itu diikuti kurang lebih 40 peserta dari kabupaten dan kota di Kaltim Ahmad Subadi menambahkan, kemampuan penghulu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta keterampilannya dalam menerapkan teknik dan prosedur, harus sesuai dengan ketentuan peraturan pserundang undangan yang berlaku. Jika berten-tangan atau tidak sesuai, maka bisa saja seorang Peng-hulu akan berhadapan dengan masalah hukum yang bisa menjeratnya pada sanksi pidana penjara. "Hal ini diingatkan pula kepada para Penghulu de-ngan maksud untuk menghindari terjadinya praktek-prak-tek pernikahan yang tidak sesuai ketentuan Negara mau-pun ketentuan Agama. Misalnya pernikahan siri, tidak tercatat, perkawinan di bawah umur, perkawinan di bawah ancaman kekerasan dan lain sebagainya,"ujarnya. Sementara itu, mengenai teknis kepenghuluan yang berkaitan dengan tugas pokok penghulu yang perlu mendapat perhatian misalnya menyangkut, penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, kompilasi hukum Islam dan hukum munakahat, prosedur dan proses pen-catatan nikah, prosedur dan proses pencatatan rujuk, penasehatan dan konsultasi Nikah/Rujuk, pemantauan pelanggaran keten-tuan nikah, dan lain sebagainya yang nantinya saya kira perlu dijelaskan secara rinci oleh para Narasumber pada kegiatan orientasi ini. "Selain itu, tugas pokok lainnya adalah pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan dengan lingkup kerja; pembinaan keluarga sakinah, emantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, pengembangan kepenghuluan, pengkajian masalah hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal as syakksiyah), pengem-bangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk, pengembangan perangkat standar pelayanan nikah/rujuk, penyusunan kompilasi hukum munakahat, dan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan,"papar Ahmad Subadi. mar/adv
|