3 Terdakwa Divonis 1 Tahun

Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah PLN

2010-12-03  08:43:48

SAMARINDA-Berbeda dengan 2 tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan PLN, dimana majelis hakim menghukum masing-masing 1.6 tahun bagi Hamka Halek (mantan Asisten I Pemkot Samarinda) dan 1,6 Tahun bagi Awal Hadmadi (Lurah Sungai Kapih), pada persidangan lanjutan Kamis (2/12), majelis hakim memvonis 3 terdakwa lainnya dengan hukuman  1 tahun penjara. Yaitu,  Abdullah (mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu), Supriadi Samta (mantan Kadis Perhubungan), dan Yusef Barus (Kadis Kimbangkot).
Majelis Hakim Hartono SH, Frans A Ruwe SH, dan Ibrahim Polino SH secara bergantian memimpin persidangan, dan memutuskan ketiga terdakwa bersalah, dan akibat perbuatannya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fendayeen SH akan melaporkan hasil putusan majelis hakim ke atasanya.
"Kita masih pikir-pikir dan melakukan koordinasi dengan Kejati, kita ada waktu untuk mempelajari kembali sebelum melakukan banding," katanya.
Sementara Supriyatna, Penasehat Hukum terdakwa Abdullah dan Supriadi Semta mengatakan bahwa penasehat hukum masih akan mempelajari keputusan majelis hakim. "Kita masih akan pikir-pikir," kata Supriyatna. M4n

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...