3 Terdakwa Divonis 1 TahunKasus Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah PLN 2010-12-03 08:43:48 SAMARINDA-Berbeda dengan 2 tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan PLN, dimana majelis hakim menghukum masing-masing 1.6 tahun bagi Hamka Halek (mantan Asisten I Pemkot Samarinda) dan 1,6 Tahun bagi Awal Hadmadi (Lurah Sungai Kapih), pada persidangan lanjutan Kamis (2/12), majelis hakim memvonis 3 terdakwa lainnya dengan hukuman 1 tahun penjara. Yaitu, Abdullah (mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu), Supriadi Samta (mantan Kadis Perhubungan), dan Yusef Barus (Kadis Kimbangkot). |
Baca Edisi Sebelumnya
Telpon / Fax : 0541-662356
iklan@poskotakaltim.com
pemasaran@poskotakaltim.com
langganan@poskotakaltim.com