Pemkab Tunggu Kepastian Status dari Pemeriksaan Kasus Guru yang Dilaporkan ke Polres
2010-12-03 15:43:01
TANJUNG REDEB- Oknum guru Y (31) masih diperiksa aparat kepolisian Polres Berau. Belum ada kepastian hasil pemeriksaan oleh aparat. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Berau Hj Rohaini belum menyebutkan kepastian tindakan Dinas Pendidikan terkait oknum guru itu. “Kan masih diperiksa polisi, belum ada kepastian dia bersalah atau tidak, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” sebutnya. Mengenai sikap Dinas Pendidikan, Rohaini menegaskan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 sebagai pengganti PP nomor 30 tahun 1980 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, jika terbukti bersalah, dengan hukuman yang lama, Y besar kemungkinan dapat dipecat. Namun demikian tetap akan dipertimbangkan kesalahan yang diperbuat. “Kalau berat bisa dipecat dengan tidak hormat,” kata Rohaini. Hanya dalam penentuan kebijakan terhadap oknum itu, kata Rohaini merupakan kebijakan dari Pemerintah daerah yang akan dipertimbangkan oleh Baperjakat. Kejelasan nasib Y, oknum guru di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang dilaporkan korban gadis di bawah umur sebut saja Bunga terkait kasus asusila yang dilakukan Y kepadanya masih belum pasti. Kasat Reskrim Polres Berau sendiri meminta media ini untuk menunggu hasil pemeriksaan. Sementara itu, Anggota DPRD Berau, Muchlis menyebutkan, jika sampai terbukti bersalah, maka kasus tersebut menjadi cambuk bagi Pemerintah Daerah terutama SKPD terkait. “Karena jelas itu perbuatan yang mencoreng nama baik PNS disini, apalagi kasus seperti ini yang melibatkan dibawah umur hukumannya sangat berat, tapi sebagai cambuk peringatan saja, ambil hikmahnya, terpenting kita tidak menvonis terlebih dahulu,” ungkapnya. Muchlis meminta azas praduga tak bersalah tetap menjadi pedoman semua lapisan masyarakat. as
|