Mantan Camat Samarinda Ilir Divonis 1 Tahun Penjara

Pemilik Lahan Divonis Bebas

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PLN

2010-12-03  16:22:46

SAMARINDA-Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda kembali mengelar sidang putusan kasus gardu PLN, Jum'at (3/12).  Terdakwa mantan Camat Samarinda Ilir Didi Purwito divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsidair kurungan 2 bulan penjara.
Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Alit Darma SH didampingi Polin Tampubolon SH dan Ibrahim SH membuat histeris istri terdakwa yang mengikuti sidang putusan di PN Samarinda.
Usai sidang putusan, terpidana Didi Purwito belum menyatakan sikap banding. Menurut kuasa hukum Yosep K Sabon, pihaknuya meminta waktu untuk mengambil keputusan.
"Kita tidak perlu terburu-buru, kan masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata Yosep.
Selesai pembacaan dan mendengar hasil putusan, Didi menyalami majelis hakim, kemudian langsung mendatangi istri serta keluarganya yang hadir dalam dipersidangan tersebut.
Sang istri yang mendengar putusan tersebut langsung memeluk Didi dan meneteskan air mata setelah persidangan di tutup.
Istri terdakwa yang tidak kuat menerima putusan hakim tersebut langsung histeris saat berada di luar ruang sidang. Tangisnya memecah suasana di PN Samarinda. "Ya Allah.....," ucap istri Didi yang histeris.
Istri Didi langsung dibawa ke ruang Kasubbag Umum PN Samarinda untuk ditenangkan. Tangisannya, tak terbendung dan menarik perhatian semua pengunjung di PN Samarinda.  Didi sempat menghampiri ke ruang itu untuk menenangkan istrinya yang terus menangis.
Sementara, PN Samarinda membebaskan pemilik lahan gardu PLN, Hasbi dari tuduhan dakwaan primair dan subsidair pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999.
"Memutuskan terdakwa tidak bersalah secara sah dan membebaskan dari segala tuntutan. Dan segera mengeluarkan dari tahanan," kata Ketua majelis hakim I Made Alit Darma.
Ketua majelis hakim I Made Alit Darma SH didampingi Frans SH dan Polin Tampubolon SH menilai terdakwa Hasbi tidak terbukti memperkaya diri sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosnaini Ulfa yang didampingi Dewi Anggraini memastikan akan melakukan upaya kasasi. "Pasti kasasi, tapi kita minta petunjuk dulu," kata Rosnaini.
Terpidana Hasbi yang divonis bebas, langsung berteriak mengucapkan syukur. "Allahu Akbar...," ucap Hasbi sambil mengangkat kedua tangannya.
Usai mengetuk palu tanda sidang ditutup, Hasbi langsung menyalami ketiga anggota majelis hakim yang berada di dalam ruang sidang tersebut.
Secara bergantian, Hasbi menyalami dan mencium tangan ketiga majelis hakim. Hasbi langsung bersujud syukur di ruang sidang dan sambil menangis. Ia langsung disambut keluarga dan kerabatnya yang ikut menyaksikan persidangan tersebut.aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...