Mantan Camat Samarinda Ilir Divonis 1 Tahun PenjaraPemilik Lahan Divonis Bebas
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PLN
2010-12-03 16:22:46
SAMARINDA-Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda kembali mengelar sidang putusan kasus gardu PLN, Jum'at (3/12). Terdakwa mantan Camat Samarinda Ilir Didi Purwito divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsidair kurungan 2 bulan penjara. Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Alit Darma SH didampingi Polin Tampubolon SH dan Ibrahim SH membuat histeris istri terdakwa yang mengikuti sidang putusan di PN Samarinda. Usai sidang putusan, terpidana Didi Purwito belum menyatakan sikap banding. Menurut kuasa hukum Yosep K Sabon, pihaknuya meminta waktu untuk mengambil keputusan. "Kita tidak perlu terburu-buru, kan masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata Yosep. Selesai pembacaan dan mendengar hasil putusan, Didi menyalami majelis hakim, kemudian langsung mendatangi istri serta keluarganya yang hadir dalam dipersidangan tersebut. Sang istri yang mendengar putusan tersebut langsung memeluk Didi dan meneteskan air mata setelah persidangan di tutup. Istri terdakwa yang tidak kuat menerima putusan hakim tersebut langsung histeris saat berada di luar ruang sidang. Tangisnya memecah suasana di PN Samarinda. "Ya Allah.....," ucap istri Didi yang histeris. Istri Didi langsung dibawa ke ruang Kasubbag Umum PN Samarinda untuk ditenangkan. Tangisannya, tak terbendung dan menarik perhatian semua pengunjung di PN Samarinda. Didi sempat menghampiri ke ruang itu untuk menenangkan istrinya yang terus menangis. Sementara, PN Samarinda membebaskan pemilik lahan gardu PLN, Hasbi dari tuduhan dakwaan primair dan subsidair pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999. "Memutuskan terdakwa tidak bersalah secara sah dan membebaskan dari segala tuntutan. Dan segera mengeluarkan dari tahanan," kata Ketua majelis hakim I Made Alit Darma. Ketua majelis hakim I Made Alit Darma SH didampingi Frans SH dan Polin Tampubolon SH menilai terdakwa Hasbi tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosnaini Ulfa yang didampingi Dewi Anggraini memastikan akan melakukan upaya kasasi. "Pasti kasasi, tapi kita minta petunjuk dulu," kata Rosnaini. Terpidana Hasbi yang divonis bebas, langsung berteriak mengucapkan syukur. "Allahu Akbar...," ucap Hasbi sambil mengangkat kedua tangannya. Usai mengetuk palu tanda sidang ditutup, Hasbi langsung menyalami ketiga anggota majelis hakim yang berada di dalam ruang sidang tersebut. Secara bergantian, Hasbi menyalami dan mencium tangan ketiga majelis hakim. Hasbi langsung bersujud syukur di ruang sidang dan sambil menangis. Ia langsung disambut keluarga dan kerabatnya yang ikut menyaksikan persidangan tersebut.aon
|