BLH Lebih Perketat Perizinan2010-12-06 04:22:47
TANJUNG REDEB - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Berau, Basrie Syahrin berjanji akan terus melakukan pembenahan dan akan lebih memperketat pemberian izin analisis dampak lingkungan (Amdal), tak terkecuali menganalisa lebih detail tentang perizinan itu. “Termasuk terhadap aspek pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal . Kita akan melakukan analisa lebih detail, sebelum kami menerbitkan surat izin kepada perusahaan yang bersangkutan,” ungkapnya. Hal ini kata dia berkaitan intruksi Bupati Berau, H Makmur HAPK pada saat pembukaan sosialisasi Undang- undang No 32, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, di ruang rapat Sangalaki Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau beberapa hari lalu. Ia menyadari, saat ini keadaan alam mengalami penurunan, sehingga dapat mengancam kelangsungan kehidupan yang ada. Seperti halnya sumber daya alam berupa tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainya semakin hari mengalami penurunan kualitasnya. “Ini kebutuhan pokok, harus segera dilakukan pembenahan. Agar dikemudian hari tidak mengganggu kebutuhan pokok makhluk hidup lainnya,” ungkap mantan Kabag Humas Pemkab Berau ini. Sehubungan dengan itu ia juga mengakui juga, jika kerusakan alam yang terjadi ini tidak segera ditangani, dapat berdampak negatif terhadap kehidupan di Kabupaten Berau, yakni terjadinya peningkatan suhu bumi. Oleh sebab itu, lanjut dia, dengan adanya sosialisasi peraturan UU No 32 yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup ini, merupakan sebagai bentuk usaha preventif, dalam rangka pengendalian dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Termasuk juga, untuk memaksimalkan pendekatan instrumen yang meliputi, perencanaan, pemantauan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Ini tentunya untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, serta keselamatan dan kesejateraan generasi muda kini dan yang akan datang. Untuk itu, Pemkab Berau akan melakukan evaluasi kepada perusahaan yang ada daerah, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, maupun yang bergerak dalam bidang kehutanan. “Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan untuk mematuhi peraturan yakni dengan melakukan revitalisasi hutan, agar tak terjadi kegundulan. Dengan melakukan kegiatan produksi yang ramah ligkungan,” pintanya. Mengingat Kabupaten Berau merupakan bagian dari Propinsi Kalimantan Timur sebagai paru-paru dunia dan jantung Kalimantan. roz
|