Resmi Sahkan 3 Raperda Jadi Perda Melalui Sidang Paripurna ke X DPRD
2010-12-07 15:23:41
TENGGARONG- Melalui sidang paripurna ke X DPRD Kukar, pada Senin (6/12) lalu telah resmi mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, 3 Perda itu diantaranya adalah Perda Tentang Pajak Daerah, Perda Tentang Retribusi Daerah dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah. Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Marwan SP didamping Wakil Ketua Mus Mulyadi digelar di gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang dan dihadiri Wakil Bupati HM Gufron Yusuf, para kepala dinas/badan dilingkungan Pemkab Kukar, unsure Muspikda dan undangan lainnya. Proses pengesahan 3 Raperda menjadi Perda tersebut setelah melewati tahapan pembahasan dan kajian oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar, baik dalam proses tahapan pembahasan dengan melakukan studi banding ataupun melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Dalam sidang itu diawali dengan penyampaian hasil kajian panitia khusus (pansus), yakni pansus Retribusi Daerah oleh Sukardi, pansus Pajak Daerah oleh Abdurrachman dan pansus Penyertaan Modal yang disampaikan Awang Yacoub Luftman. Ketiga Raperda tersebut disahkan menyusul persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kukar. Sebelumnya masing-masing Fraksi DPRD Kukar yakni Fraksi Golkar, F-PDIP, F-PAN, F-Patriot, F-PKS, F-Partai Demokrat, F-Bintang Pembangunan Indonesia dan F-Gerhana juga menyampaikan kata akhir dan setuju terhadap laporan Pansus dan mengesahkan Raperda menjadi Perda. Setidaknya pada tahun 2010 ini DPRD Kutai Kartanegara telah mengesahkan sebanyak 8 Peraturan Daerah (Perda), sebelum disahkan 3 Raperda menjadi Perda, DPRD juga telah mengodok dan resmi mengesahkan 5 Raperda menjadi Perda diantarantya adalah 5 perda yang sudah disahkan sebelumnya yakni Perda tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah, Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Perda tentang Pengangkatan Dana Anggaran untuk Program Kegiatan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk masa 3 tahun anggaran dan Perda tentang pemekaran Desa dan Kelurahan. awi/adv
|