Mantan Anggota DPRD Berau Dipanggil Kejaksaan

2010-12-08  15:22:22

TANJUNG REDEB – Beberapa orang mantan anggota DPRD Berau periode 2004 -2009 lalu, yang hingga kini belum mengembalikan mobil operasional, Rabu (8/12) dipanggil Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Pemanggilan tersebut kini memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan, dan pengumpulan data.
Menurut Kapala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Philipus Budiharjo didampingi Kasi Intel Herya Sakti menjelaskan kepada Poskota Kaltim, bahwa pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota DPRD Berau tersebut, yakni berinisial   Md, KU  dan AU yang sama - sama dari Partai Golkar, serta AS dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantaran hingga sampai saat ini belum mengembalikan mobil dinas jenis Kijang bernopol KT 1100 G, KT  88 G, KT 1036 G dan KT 1038 G.
Pemeriksaan ini perintah langsung dari Kejati Kaltim, dan intruksi itu langsung dilaksanakan oleh Kejaksaan Negari Tanjung Redeb. Dimana masalah ini melanggar Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pemberdaharaan negara, yang mana seorang anggota DPR dilarang mengikuti lelang atau memutihfkan mobil dinas, karena bukan pegawai negeri sipil (PNS).
“Untuk tahap awal melakukan pendalaman, mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan data. Termasuk memanggil Md hari ini (kemarin 8/12),” ujar Philiphus.
Selain itu pihaknya juga memanggil Sekwan Berau Suriansyah, Kabag Perlengkapan M Sape’i untuk dimintai keterangan. Setelah Md, giliran berikutnya Kejaksaan akan memanggil AS. "Setelah itu giliran urutannya AU dan KU," timpal Herya Sakti kemarin.
Ditambahkannya, empat orang anggota Dewan ini sudah pernah disurati oleh Sekwan dua kali, agar mobil operasional itu segera dikembalikan. Tetapi hingga dipenghujung tahun 2010 ini belum juga  mengembalikan, karenanya mereka harus berurusan dengan pihak Kejaksaan.
Sementara itu, Kabag Perlengkapan DPRD Berau usai dimintai keterangan oleh Kejaksaan kepada wartawan menjelaskan, membenarkan apa yang disampaikan pihak Kejaksaan, bahwa Sekwan pernah melayangkan surat dua kali kepada yang bersangkutan, tetapi tak ada tanggapan.
“Kalau KU tidak ada masalah, karena beliau pada saat itu unsur pimpinan, dan itu dibolehkan dalam aturan yang berlaku. Kalau hanya  anggota  memang tidak diperbolehkan memutihkan,” ucapnya.roz

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...