Pemkab Cairkan Dana Kompensasi KelahiranTahap Pertama untuk 320 Pemohon
2010-12-08 15:32:21
TENGGARONG- Selain dana kompensasi kematian, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 ini juga memberikan dana kompensasi kelahiran kepada masyarakat yang berhak menerima. Pencairan disalurkan kepada masyarakat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pencairan dana kompensasi kelahiran ini dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama sebanyak 320 pemohon dan sisanya sebanyak 170 orang dicairkan tahap kedua akhir bulan Desember ini, hingga jumlahnya mencapai target sebanyak 500 orang dengan masing-masing memperoleh Rp 500 ribu. "Dana yang dialokasikan untuk kompensasi kelahiran 2010 ini sebesar Rp 250 juta," kata Kepala Disdukcapil Kukar, Getsmani Zeth kemarin (Rabu 8/12). Dijelaskan, program dana kompensasi kelahiran 2010 ditarget per kecamatan berdasarkan jumlah penduduk. Bagi kecamatan yang berpenduduk besar akan mendapatkan porsi yang besar , demikian pula sebaliknya kecamatan berpenduduk sedikit akan mendapat porsi yang sedikit pula. Target dana kompensasi kelahiran ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar No. 532/SK-Bup/HK/2010 tanggal 22 Juni 2010. Pemberian dana kompensasi kelahiran, jelas Getsmani, merupakan bentuk penghargaan Pemkab Kukar kepada masyarakat yang secara aktif melaporkan peristiwa kelahiran anaknya atau sanak keluarganya sesuai amanah Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan BAB V pasal 27 ayat (1) yang berbunyi : setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana (Disdukcapil Kukar) di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. "Jadi keaktifan warga melaporkan itulah yang kami beri penghargaan atau reward dalam bentuk dana kompensasi kelahiran yang nilainya Rp 500 ribu peranak," ujar Getsmani. Masyarakat yang berhak mendapatkan dana kompensasi laporan kelahiran ini adalah penduduk atau warga Kukar yang melahirkan dalam tahun 2010 saja dan menyampaikan permohonan konpensasi kelahiran tidak lewat dari 21 hari kalender sejak anak dilahirkan. Untuk itu, bagi warga yang memiliki formulir nomor 1 sampai 320 diminta agar dapat mengambil dana kompensasi kelahiran di Kantor Disdukcapil dengan alamat Gedung Kembar Lantai I Kompleks Kantor Bupati setiap hari jam kerja dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran dan membuat surat kuasa bagi yang mewakilkan. Dijelaskan pula penduduk yang menyampaikan permohonan dana kompensasi kelahiran tercatat 330 orang dari target 500 orang. Adapun persyaratan untuk mendapatkan kompensasi kelahiran yakni anak sudah memiliki akta kelahiran, Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit, Puskesmas, dokter dan bidan. Juga melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah orang tua anak. Hingga kemarin (Rabu 8/12) sisa target kompensasi kelahiran sebanyak 170 orang. Bagi warga yang baru melahirkan anaknya dianjurkan segera mengusulkan untuk memperoleh dana konpensasi kelahiran dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...