Pengembangan Klaster Industri Petrokimia Dimatangkan 2010-12-08 15:47:29
SAMARINDA-Kaltim ditetapkan sebagai Klaster Industri Petrokimia yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI nomor 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, yang menyebutkan bahwa pengembangan industri diarahkan menuju pengembangan klaster industri yang secara nasional dibagi menjadi 6 kelompok komoditi, terdiri dari 35 klaster di seluruh Indonesia. "Keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan Kaltim sebagai klaster industri petrokimia berbasis gas alam tersebut, tidak terjadi begitu saja, melainkan merupakan perjuangan kita bersama yang akhirnya membuahkan hasil. Tidak lain tujuan kita dengan adanya klaster tersebut adalah dalam rangka memanfaatkan potensi wilayah di Kaltim sebagai salah satu penghasil gas terbesar di Indonesia,"kata Gubernur Kaltim diwakili Staf Ahli Bidang SDA Sulaiman Gafur pada acara pertemuan Forum Komunikasi Networking Klaster Industri Petrokimia di Kaltim, Rabu (8/12) di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim. Sehubungan dengan itu, menurut dia, pada tingkat provinsi telah dikeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No.530/K.338/2010 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja Pengembangan Klaster Industri Petrokimia. Tim ini bertugas sebagai motor pengembangan klaster industri petrokimia berdasarkan peta panduan dari Menteri Perindustrian. Sedangkan salah satu agenda kerjanya adalah menyelenggarakan Forum Komunikasi Networking Klaster Industri Petrokimia. "Sehubungan dengan itulah, saya mengharapkan seluruh hadirin peserta pertemuan ini dapat berpartisipasi memberikan masukan atau sumbang sarannya, sehingga pengembangan klaster industri petrokimia dan peningkatan sektor industri, pada umumnya dapat kita laksanakan dengan baik," kata Sulaiman Gafur. Menurutnya, pembangunan sektor industri sangat penting dan strategis, karena dapat memberikan kontribusi melalui nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, sekaligus juga mampu memberikan kontribusi yang besar dalam transpormasi kultural bangsa ke arah modernisasi kehidupan masyarakat dan menunjang pembentukan daya saing nasional. "Karena itu, kita patut bersyukur dan harus dapat memanfaatkan penetapan klaster industri petrokimia terse-but dengan sebaik-baiknya. Apalagi tidak semua provinsi yang mendapatkannya. Pemerintah hanya menetapkan 3 (tiga) lokasi sebagai pengembangan klaster industri petro-kimia, dua provinsi lainnya adalah Banten dan Jawa Timur," ujaranya.mar
|