KPAI Kecam Penahanan Gadis 13 Tahun

2010-12-08  16:01:42

SAMARINDA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam penahanan gadis 13 tahun karena melakukan pengeroyokan terhadap warga Jl Swadaya.
Sekretaris KPAID Kaltim Syarifah Zuhairiah kepada wartawan mengatakan bahwa tak sepantasnya anak berumur 13 yahun (Nurhalisah,red) dijebloskan ke penjara. Apalagi kasus yang menimpannya bukan kasus yang besar, seperti korupsi.
"Secara pribadi saya tidak sependapat dengan penahanan ini. Masih banyak yang bisa ditempuh aparat kepolisiaan untuk menangani kasus ini. Bukan justru memenjarakan yang berdampak pada hancurnya masa depan anak ini," kata Syarifah.
Syarifah mencontohkan bahwa berbagai pola penanganan terhadap kasus-kasus yang menimpa anak-anak telah diatur dalam Restorative Justice. Artinya beberapa kasus selain kasus-kasus seperti pembunuhan dan pemerkosaan masih bisa diselesaikan diluar persidangan.
Lanjutnya, penyelesaiaan secara Restorative Justice ini juga sudah mendapat persetujuan dari aparat kepolisiaan. Bahkan Kapolri telah mengeluarkan telegram yang mengatur standar operasional pemeriksaan kasus-kasus yang menimpa anak-anak.
"Semuanya diatur dalam telegram Kapolri nomor 1124/2006 yang mengatur tentang beberapa penyelesaiaan kasus diluar pengadilan khususnya kasus yang menimpa anak-anak dan kasus yang menimpa hukum adat.
Khusus untuk kejadiaan yang menimpa anak, Kapolri mengingatkan bahwa setiap penyidik mengendepankan azas kepentingan yang terbaik bagi anak sebagai landasan dalam keputusan dalam penanganannya," kata dia.
Menurut dia, Kapolri juga menekankan agar penyidik mencari alternatif penyelesaiaan yang terbaik bagi kepentingan tumbuh-kembang anak, serta seoptimal mungkin berupaya menjauhkan anak dari proses peradilan formal atau pengadilan.
"Kapolri juga menekankan bahwa penanganan khusus anak yang menggunakan penyelesaiaan sistem hukum formal atau tidak kreatif dalam menyelesaikan masalah anak-anak harus dihilangkan. Kemitraan atau jejaring dengan pihak yang memiliki perhatian dan keperdulian terhadap masalah anak, hal ini digunakan untuk mendapatkan masukan yang dapat dijadikan cara alternatif untuk menyelesaikan kasus hukum yang menimpa anak-anak," jelas dia.
Khusus untuk yang menimpa Nurhalisah, lanjut Syarifah, pihaknya belum diminta atau diberitahu soal adanya penanganan kasus hukum yang menimpa anak-anak.
Harusnya, kata dia  penyidik menghubungi KPAI agar masalah ini bisa diketahui. Apalagi, kasus ini bukan kasus besar yang harus dibawa ke jalur peradilan.
"Mestinya kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur diluar peradilan, inikan hanya kasus kenakalan anak-anak dan sebenarnya bisa dibicarakan oleh orang-orang yang lebih tua," kata Syarifah.
Masing-masing orang tua, aparat desa serta aparat kepolisiaan bisa memberikan solusi agar masalah ini tidak sampai kejalur pengadilan.
"Koruptor aja bisa bebas dan dapat penangguhan penahanan, kenapa anak-anak yang masa depanya masih panjang harus meringkuk disel tahanan Rutan," katanya.
Namun, kata dia, KPAI tidak akan melihat penyelesaiaan masalah ini dari pihak kepolisian, orang tua korban dan orang tua pelaku. KPAI akan mencoba memfasilitasi kasus ini, sehingga Nurhalisah mendapat tahanan luar, atau paling tidak dipindahkan tempat penanganannya.
"Nurlisah harusnya dibina oleh orang-orang yang bisa membimbingnya agar meninggalkan kenakalannya dan bukan dibina di Rutan yang bisa saja menjadikannya tambah rusak," kata Syarifah.
Sementara itu Dwi Haryono, Fasilisator KPAID Kaltim usai menjenguk Nurhalisah mengatakan bahwa KPAID akan segera memberi bantuan hukum kepada Nurhalisah.
Berdasarkan hasil pertemuaan di ruang khusus Rutan Samarinda, dia mengatakan bahwa Nurhalisah patut dibantu, karena kasus yang menimpannya sebenarnya hanya kasus kecil dan tidak perlu ditangani hingga pengadilan.
"Kasus ini harusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan tidak kejalur hukum seperti ini," kata Dwi.
Rencanannya Kamis (9/12) hari ini, KPAID akan menemui penyidik Polresta Samarinda, Orang tua Korban dan orang tua Nurhalisah untuk membicarakan proses hukum diluar pengadilan. "KPAID akan berusaha agar Nurhalisah bisa bebas," kata Dwi. M4n


Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...