Inisiatif Perda Pertambangan Dinilai Perlu2010-12-09 23:40:45
TANJUNG REDEB- Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan daerah tidak lepas dari kontribusi keberadaan perusahaan besar di Kabupaten Berau terutama sektor tambang. Namun tidak sedikit permasalahan yang dapat timbul dari sektor ini, terutama kerusakan lingkungan. Demikian pelik masalah tambang, seperti di Berau, sudah saatnya daerah ini dilengkapi dengan piranti regulasi berbentuk Peraturan Daerah (Perda) mengatur tata cara penambangan. Dalam tinjauan ke lapangan, tanda-tanda kerusakan dapat dilihat secara nyata, lubang pasca penggalian jadi pemandangan utama jika tidak ditanggulangi sejak dini. “Makanya waktu peninjauan ke lapangan di areal PT Nusantara Berau Coal yang belum beropperasi itu, yang kita tekankan, laksanakan sesuai aturan,”ujar ketua Komisi II DPRD Berau, Burhan Bakran. Sementara terkait rencana Komisi VII DPR RI membentuk badan pengelola pertambangan, menurut Burhan jika hanya diserahkan kepada Departemen Pertambangan dari pusat atau Dinas Pertambangan di daerah maka akan berat untuk menangani masalah ini. "Makanya kami setuju sekali jika ada badan yang khusus menangani masalah ini,’ ungkap Legislator PPP yang akrab dipanggil Boy ini. Sementara guna mendukung kekuatan hukum dalam menangani masalah pertambangan, dirinya meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertambangan secepatnya diselesaikan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Berau. Sehingga stakeholder yang ada di daerah mampu menjalankan Perda tersebut dengan didasari landasan hukum kuat. Hasil evaluasi pertambangan terakhir di PT Bara Jaya Utama (BJU), salah satu perusahaan tambang di Berau, Boy menyebutkan bisa jadi satu gambaran yang nyata persoalan yang timbul pada daerah terutama masalah lingkungan.”Kita minta semua perusahaan jaga lingkungan, baik yang besar maupun yang kecil,” tegasnya. as
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...