Md Pernah Ajukan Permohonan ke BupatiSoal Mobdin Mantan Anggota DPRD
2010-12-09 23:41:25
TANJUNG REDED – Mantan anggota DPRD Berau periode 2004-2009 berinisial Md dari Partai Golkar, yang kemarin diperiksa Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb kepada wartawan mengatakan, mobil dinas (mobdin) bernopol KT 1100 G jenis Kijang yang hingga kini belum dikembalikannya ke Sekretaris DPRD Berau. Ia mengaku sudah pernah mengajukan permohonan pemutihan ke Bupati Pemkab Berau, H Makmur HAPK sebelum mengakhiri jabatannya sebagai anggota legislatif. “Kata Bupati pada saat itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sulit, sehingga belum saya kembalikan, karena sampai saat ini saya belum tahu, disetujui kah atau tidak sama Bupati,” ungkapnya. Menurutnya, jika permohonan pemutihan mobdin itu disetujui, maka kendaraan plat merah itu bisa dimanfaatkan untuk kendaraan operasional Gabungan Organisasi Wanita (GOW) yang dipimpinnya. “Jadi bukan untuk kepentingan pribadi atau untuk bisnis. Ya paling tidak kan bisa saya manfaatkan menjalankan program – program GOW. Karena sampai saat ini GOW belum memiliki kendaraan operasional,” jelasnya. Jika kendaraan itu harus dikembalikan ke Sekwan DPRD Berau, pihaknya sama sekali tidak merasa keberatan. Karena mobdin itu belum menjadi hak milik pribadinya. Selain itu ia juga mengakui, bahwa sesudah tiga hari mengakhiri jabatannya sekitar Tanggal 10 Agustus 2009 lalu sebagai anggota Dewan, ia menerima surat satu kali dari Sekwan Suryansyah. Yang intinya, kendaraan yang belum dikembalikannya itu segera diserahkan kembali ke Sekretaris Dewan. Namun pada saat itu, ia belum minat mengembalikan mobdin tersebut, karena pada saat itu menunggu persetujuan permohonan dari Bupati. “Kalau memang permohonan saya tidak disetujui terus diambil, ya saya kembalikan. Saya orangnya nggak repot kok,” ujarnya. roz
|