Semua Pihak Diminta Menahan Diri

Sengketa SBW Goa Ranggasan

2010-12-09  23:42:26

TANJUNG REDEB- Pihak-pihak terkait masih menunggu kesepakatan yang bisa diraih dalam koordinasi terkait masalah sarang burung walet (SBW) Goa Ranggasan. Baik perusahaan PT Walet Lindung Lestari (Walesta) maupun warga 3 kampung, yakni Mapulu, Merabu, dan Panaan diimbau untuk saling menahan diri agar tidak bertindak sendiri tanpa ada kesepakatan yang pasti dan disetujui semua pihak.
“Termasuk kepolisian sampai saat ini masih menahan diri untuk tidak terlibat dalam pengamanan goa, kita akan tetap menunggu hasil negoisasi pemerintah daerah. Makanya kita juga imbau kepada pihak perusahaan dan  warga untuk saling menahan diri sambil menunggu keputusanbersama, jangan sampai ada gerakan yang dapat memancing reaksi keras dari pihak lain dan jika demikian, polisi bisa menegakan aturan yang berlaku,” kata Kapolres Berau AKBP Armed Wijaya ketika berbincang dengan ketua adat dayak Kabupaten Berau, Yang Bith.
Ditanya penegakan hukum yang dimaksud, Kapolres menyebutkan, jika dilakukan pemetikan sarang tanpa ada izin, atau kesepakatan baik oleh warga maupun perusahaan, hal itu dimasukan dalam kategori pelanggaran dan akan ditindak kepolisian Polres Berau. Terlebih sampai saat ini masih dalam proses negoisasi buntut dari perselisiahan warga dengan perusahaan. Hal itu juga diamini oleh Yang Bith.
“Makanya instansi terkait kita harapkan juga untuk tidak menerbitkan surat izin petik selama proses penyelesaian masalah, karena jika diberikan maka akan menjadi permasalahan baru. Tunggu ada hasil kesepakatan baru terbitkan izinnya,” sebut Armed.
Masih ditempat sama, Yang Bith menyebutkan sudah menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan panen. Imbauan itu, menyusul adanya niat warga untuk melakukan panen sarang sendiri.
“Sudah kami sampaikan, semua warga menunggu hasil keputusan itu, kita dengar sendiri aparat kepolisian saja masih menunggu kesepakatan, tunggu sampai ada kepastian yang jelas dari solusi permasalahan ini,” sebutnya.
Hasil serapan di lapangan, sampai saat ini, baik warga maupun perusahaan masih belum ada kesepakatan untuk bagi hasil panen sarang berikutnya. Dimana Walesta masih tetap bertahan dengan surat yang diketahui bersama yakni 10 persen untuk warga kampung. Sementara warga berasumsi 10 persen untuk mmasing-masing kampung, yang artinya pihak perusahaan haruss mengeluarkan 30 persen untuk warga. as


Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...