Tahun Depan BPHATB Hak DaerahTak Lapor Jual Beli Lahan dan Bangunan Didenda Rp 7,5 Juta
2010-12-09 23:49:12
TENGGARONG- Mulai tahun depan, tepatnya per 1 Januari 2011 Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari pajak akan bertambah. Itu karena adanya kebijakan pemerintah melalui Undang-undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) khususnya dipasal 180 UU tersebut memberikan kewenangan bagi kabupaten/kota memungut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) sekaligus memanfaatkan seluruh hasil pajak itu untuk pembangunan di daerah. Selama ini BPHATB merupakan hak pemerintah pusat yang masuk ke dalam komponen penerimaan APBN. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, persiapan pengalihan itu belum dapat dilakukan karena Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) nya belum disahkan oleh DPRD dan ditanda tangani Bupati. Namun persiapan kearah itu saat ini sudah matang digodok Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kukar. Kepala Dispenda melalui Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan, Pembinaan dan Pengawasan Dispenda Kukar, Ikhsanuddin Noor di ruang kerjanya, Kamis (9/12) kemarin mengatakan, drafRancangan Perda maupun Perbup tentang BPHTB sudah mereka siapkan, dan menurut dia, Desember ini semua Perda dan Perbupnya sudah dapat diterbitkan. Karena pada 1 Januari aparat Dispeda sudah harus operasional di lapangan untuk melakukan pemungutan BPHTB di seluruh wilayah Kukar. Menurutnya, jika pengalihan ini terealisasi dan berjalan dengan baik, maka kontribusi BPHTB merupakan sumber PAD yang sangat potensial sekali. Sehingga upaya pengalihan ini harus dapat dipastikan berjalan mulus dan lancar karena akan sangat mendukung dalam pembiayaan pembangunan daerah kita yang semakin meningkat. Dikatakan pula, pengalihan pemungutan ini akan lancar bila masyarakat terutama stakeholdernya mengerti serta mendapat dukungan dan fasilitasi dari jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Provinsi Kaltim. Karena selama ini mereka lah (Kanwil Ditjen Pajak Kaltim,red) yang memiliki pengalaman dalam melakukan pemungutan itu. Diharapkan kepada instansi terkait khususnya Camat, Lurah, Kepala Desa termasuk Notaris yang ada di Kukar agar dapat menyikapi pengalihan pengelolaan termasuk ketentuan dari BPHTB. Karena mereka itu berada di garis terdepan terhadap transaksi jual beli tanah dan bangunan. Ditegaskan, jika transaksi jual beli lahan dan bangunan tidak dilaporkan, maka Dispenda akan melalukan funishment dengan melakukan denda minimal senilai Rp 7,5 juta. yd
|