UU No 32/2004 akan Direvisi Jadi 3 Draf RUU2010-12-10 21:58:08
SAMARINDA-Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak mengatakan, selama sepuluh tahun Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, telah mengalami revisi sebanyak tiga kali dengan mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak, menyusul revisi UU No 32 Tahun 2004 yang nantinya akan menjadi tiga draf Rancangan UU, yaitu pertama, UU tentang Pemerintahan Daerah, kedua, RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, ketiga, RUU tentang Desa. "Sejumlah pengamat mengatakan, kelemahan implementasi otonomi daerah sekarang ini disebabkan karena semua urusan, kecuali yang menjadi urusan Pemerintah Pusat, diserahkan kepada daerah tanpa mempertimbangkan kemampuan daerah. Akibatnya terjadi penumpukan beban di daerah dan berdampak pelayanan publik.Evaluasi otonomi di bebeberapa daerah di Indonesia menunjukkan, terjadi penurunan kualitas infrastruktur yang cenderung memburuk dibandingkan era sebelum reformasi,"papar Awang Faroek Ishak, dalam acara Seminar Sehari tentang Isu-isu Krusial RUU Perubahan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan RUU Pilkada, sebagai tindak lanjut hasil Rakernas APPSI di Kota Bandung pada tanggal 1 sampai 3 Desember 2010 yang lalu, yang dilaksanakan Kamis (9/12) di Lamin Etam. Menurut Awang, sebagian pemerintah daerah juga kurang terfokus dalam mengembangkan ekonomi di daerah. Daerah-daerah yang berkembang dan maju adalah daerah yang mempunyai kualitas sumber daya manusia, man-diri dan sumber daya alam yang dikelola dengan baik.Kelemahan dan masalah yang muncul dalam penyelenggaraan otonomi daerah selama ini antara lain, adanya keterbatasan kemampuan dalam melaksanakan pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak bersendikan pada kelestarian sehingga berakibat pada kerusakan lingkungan hidup. Dan merosotnya kemampuan daerah dalam pem-berian pelayanan dasar kepada masyarakat (pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar), dan rendahnya kapasitas pengelolaan infrastruktur. "Untuk mengatasi kelemahan penyelenggaraan otonomi daerah, maka perlu ditingkatkan akuntabilitas dan transparansi melalui penguatan kapasitas manajemen. Selain itu harus ditumbuhkan pendidikan berdemokrasi yang lebih dewasa. Oleh karena itu, revisi UU 32 harus dapat kita arahkan dengan baik. Utamanya lebih fokus pada penguatan kapasitas manajemen pemerintah daerah,"papar Awang. Ditambahkan, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) secara langsung saat ini telah merisaukan beberapa kalangan, seiring dengan adanya pengguliran wacana pemili-han gubernur oleh DPRD. Sejumlah kalangan menyebutkan hal ini merupakan langkah mundur. Pemilihan langsung untuk saat ini adalah yang terbaik karena terkait dengan kepercayaan rakyat. Sedangkan di pihak lain (termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi) mengatakan, banyak kerugiannya menyangkut besarnya dana Pemilukada yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Belum lagi masalah waktu dan dampak buruk terhadap persatuan dan kesatuan, keamanan dan keter-tiban masyarakat dengan terjadinya demo-demo dan tindakan anarkhis karena peserta Pemilukada dan masya-rakat belum siap kalahmenang. "Terhadap semua permasalahan tersebut, kiranya perlu mendapat perhatian kita semua. Karena itu, saya berharap dalam seminar ini Pemprov Kaltim dapat memberikan kontribusi pendapat yang cukup penting dan relevan bagi kepentingan semua daerah, sebagai masukan yang akan kita sampaikan melalui forum APPSI dan dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi daerah,"kata Awang.mar/adv
|