Tiga Mobdin Sudah Dikembalikan

2010-12-10  22:05:50

TANJUNG REDEB – Setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, tiga orang mantan anggota DPRD Berau periode 2004 -2009, Rabu (8/12) akhirnya mobil dinas DPRD  dikembalikan  ke Sekretariat Dewan. Berarti,  kini tinggal satu unit lagi yang masih dualisme pendapat  belum dikembalikan.
Seperti yang dilangsir  harian ini sebelumnya, keempat mantan anggota DPRD Berau yang sebagian sudah diperiksa Kejaksaan tersebut,  berkaitan dengan masalah kendaraan  operasional  yang sempat setahun lebih belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD Berau.
Mantan anggota DPRD Berau tersebut  berinisial Md, KU, AU  dari Partai Golkar, serta AS dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara kendaraan operasional  jenis Kijang tersebut terdiri  bernopol KT 1100 G, KT  88 G, KT 1036 G dan KT 1038 G.
Menurut Kapala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Philipus Budiharjo SH didampingi Kasi Intel Herya Sakti SH, mestinya kendaraan operasional itu begitu selesai menjabat menjadi anggota Dewan harus segera dikembalikan. Sebab, mantan anggota Dewan ini tidak punya kewenangan lagi menguasai kendaraan tersebut.
Ironisnya lagi, Sekwan pernah melayangkan surat dua kali kepada yang bersangkutan, tetapi tak ada tanggapan. Apa pun alasannya, kendaraan itu harus dikembalikan. Mengingat ini bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pemberdaharaan Negara, yang mana seorang anggota DPRD  dilarang mengikuti lelang atau memutihfkan mobil dinas, karena bukan pegawai negeri sipil (PNS).  
“Soal mengajukan permohonan pemutihan itu urusan lain, asal mau menanggung resikonya,” tegasnya.   
Kabag Perlengkapan DPRD Berau usai dimintai keterangan oleh Kejaksaan kepada wartawan menjelaskan, ia membenarkan apa yang disampaikan pihak Kejaksaan, bahwa Sekwan pernah melayangkan surat dua kali kepada yang bersangkutan, tetapi tak ada tanggapan.
“Kalau KU tidak ada masalah, karena beliau pada saat itu unsur pimpinan, dan itu dibolehkan dalam aturan yang berlaku. Kalau hanya  anggota  memang tidak boleh memutihkan,” ucapnya kemarin.
Sementara itu, kemarin usai Md diperiksa, hari itu juga (9/12) AS sebelum diperiksa pihak Kejaksaan langsung mengembalikan kendaraan tersebut ke sekretariat Dewan. Kemudian berselang satu hari, (10/12) giliran Md dan AU juga mengembalikan kendaraan operasional itu.
Namun khusus untuk mantan anggota Dewan berinisial KU, hingga sampai kemarin belum mengembalikan kendaraan operasional yang dimaksud. Karena ada dua versi, Kejaksaan menilai melanggar aturan, sementara Kabag Perlengkapan DPRD Berau berpendapat hal itu diperbolehkan. roz

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...