Pembebasan Lahan PLTU Diupayakan Selesai Akhir 2010

2010-12-10  22:07:13

TANJUNG SELOR- Tahapan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Seriang Kecamatan Tanjung Selor kini memasuki tahap sosialisasi terhadap ganti rugi kepada masyarakat sebagai pemilik lahan. Pembangunan PLTU tersebut akan di bangun di atas lahan seluas 20 hektare.
Camat Tanjung Selor, Abdul Jalil Satui yang di temui Poskota Kaltim di ruang kerjanya, Jum’at (10/12) mengakui bahwa pihaknya bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Tanjung Selor kini sedang gencar melakukan persiapan lahan termasuk melakukan sosialisasi ganti rugi lahan kepada pemilik dengan harapan agar pemilik lahan dapat mendukung terwujudnya pembangunan PLTU tersebut.
“Masyarakat sangat mendukung di bangunnya PLTU di Tanjung Selor dengan lokasi di desa Seriang karena jika PLTU tersebut terwujud, maka kebutuhan listrik yang selama ini belum cukup memadai terjawab, apalagi listrik merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan khususnya di Tanjung Selor terutama dalam mempersiapkan Tanjung Selor menjadi Ibu Kota Kaltara kedepan,” jelas Abdul Jalil Satui.
Abdul Jalil Satui menjelaskan, untuk menentukan besaran nilai harga tanah yang akan di bebaskan pihak Pemkab Bulungan telah membentuk Tim Independent yakni Tim 9 yang di ketuai oleh Sekretaris daerah (Sekda) dengan mengacu pada nilai NJOP yang telah di tentukan oleh Pemerintah.
“Nilai NJOP yang berlaku dan di taksir melalui tim 9 yang menaksir nilai ganti rugi di perkirakan sekitar taksiran terendah Rp 1.200 per meter dan taksiran tertinggi sekitar Rp 20.000 per meter, tergantung dengan jenis tanah yang di taksir karena bentuk ganti rugi yang akan dilakukan PLN seperti ganti rugi tanah, bangunan atau rumah, tanam tumbuh dan potensi lain yang ada di atas tanah tersebut yang kesemuanya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Abdul Jalil Satui.
Camat Tanjung Selor yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Kaltara (Unikal) ini mengharapkan masyarakat pemilik lahan bisa membantu terwujudnya proyek pembangunan PLTU tersebut, sehingga masyarakat dalam menentukan harga ganti rugi tidak lepas dari NJOP yang telah di tentukan sesuai peraturan yang berlaku. Namun kondisi yang ada sementara sebagian dari sekitar hampir 60 orang pemilik lahan meminta ganti rugi dengan nilai di atas NJOP tertinggi yang telah di tentukan dan hal tersebut tidak bisa di lakukan pihak PLN dan pemerintah sebab akan melanggar ketentuan yang sudah di tetapkan pemerintah.
“Kini pihak PLN telah mempersiapkan kontraktor yang akan membangun PLTU tersebut dan untuk pembebasan lahan di harapkan akhir tahun ini sudah selesai, sehingga awal tahun 2011 proyek pembangunan PLTU di Desa Gunung Seriang sudah bisa di laksanakan dan saya meminta kepada masyarakat sebagai pemilik lahan dalam menuntut hak ganti rugi tidak berlebihan, sebab pembangunan PLTU ini demi kepentingan masyarakat luas, khususnya di Tanjung Selor termasuk untuk kepentingan si pemilik lahan tersebut,” tegas Abdul Jalil Satui. vic

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...