Musprov KNPI Kaltim Dinilai Ilegal

Wibowo Walk Out, Yunus Terpilih Aklamasi

2010-12-13  05:18:36

SAMARINDA-Musyawarah Provinsi Komite Nasional Pemuda Indonesia ((Musprov KNPI) secara aklamasi kembali memilih M Yunus Nusi sebagai Ketua Umum KNPI Kaltim. Namun perdebatan jalannya Musprov masih menjadi masalah yang layak dibicangkan.
Kubu calon Ketua DPW KNPI Kaltim Wibowo Handoko menilai bahwa jalanya Musprov XII KNPI Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim Jl Gajah Mada ilegal. Sebab, banyak pelanggaran yang dilakukan panitia. Misalnya, dimasukannya 13 organisasi baru sebagai peserta dan memiliki hak suara. Padahal, itu jelas-jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.
Hal ini diungkapkan Imam Sutantom juru bicara tim pendukung Wibowo Handoko di hotel Golden sabtu (11/12).
Seharusnya, kata Imam, sesuai AD/ART KNPI pasal 2 ayat 3 berbunyi OKP yang mengikuti Kongres/Musprov/Muskab/Muskot untuk pertama kalinnya dinyatakan sebagai peninjau dan akan menjadi peserta penuh pada Kongres/Musprov/Muskab/Muskot berikutnya.
"Kami melihat ada kejanggalan dalam hal ini. Berdasarkan catatan kami, ada 11 organisasi baru yang ikut dan memiliki hak suara," kata Imam.
Penyimpangan lainnya, kata dia, adalah aturan yang dibuat panitia mengenai mekanisme pemilihan yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan organisasi (PO) dan Garis-garis besar haluan organisasi (GBHO).
Aturan itu yang termuat dalam pasal 29 ayat 3 tata tertip Musprov yang menyatakan bahwa pandangan umum peserta Musprov atas Laporan Pertanggung jawaban menyebutkan nama kandidat bakal calon ketua lebih dari 50% + 1, maka pimpinan sidang dapat mengesaahkan bakal calon ketua menjadi ketua KNPI terpilih.
"Ini kan jelas akal-akalan panitia yang memanfaatkan peraturan ini untuk menghindari pemungutan suara yang diadakan secara langsung umum, bebas dan rahasia," kata Imam.
Selain itu, menurut dia, aturan tersebut adalah upaya menghilangkan kesempatan calon ketua lainnya untuk menyampaikan visi dan misi.
Menurut Imam, apabila dilakukan pemungutan suara, dan calon lain diberi kesempatan menyampaikan visi dan misinya, maka peluang Yunus Nusi akan tipis.
"Kita akan buka kepada peserta, bahwa Yunus Nusi gagal di syarat administratif. Yakni, AD/ART KNPI pasal 6 ayat 2 poin c yang menyebutkan bahwa calon ketua yang diusulkan harus berusia maksimal 40 tahun," kata Imam.
Sementara itu, kata dia, Yunus Nusi pada 30 Januari mendatang ia telah berusia 41 tahun. Yang pasti, melihat hal itu, pihaknya menilai hasil Musprov ini jelas-jelas tidak mencerminkan suara pemuda yang memiliki komitmen kuat menuju perbaikan. M4n

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...